Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

36 RUU Lama Kembali Masuk Prolegnas 2015

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sejumlah Anggota DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sekitar 36 rancangan undang-undang lama kembali masuk prioritas program legislasi nasional pada tahun ini. Soalnya, menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat, Adies Kadir, RUU tersebut tidak rampung dibahas DPR periode sebelumnya.

Adies mengatakan, Baleg akan memperhatikan RUU lama yang kembali masuk Prolegnas. ”Kalau sudah masuk, pembahasannya harus selesai dalam satu tahun ini,” kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar itu saat dihubungi, Selasa, 3 Februari 2015.

Menurut Adies, sejumlah RUU lama yang kembali masuk prioritas antara lain RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan RUU tentang Hak Asasi Manusia.(Baca: Mengapa KPK Kukuh Tolak RUU KUHP?).

Ketiga rancangan tersebut, kata Adies, mendesak untuk dirampungkan sebelum 2015 berakhir, karena menjadi pondasi penegakan hukum di Indonesia. (Baca: Baleg: DPR Tak Bisa Sembarangan Dipanggil KPK).

DPR pada periode ini, kata Adies, tidak menargetkan jumlah RUU yang harus selesai. ”Kami mengedepankan kualitas undang-undang. Jadi kuantitasnya tidak banyak,” kata dia. Masing-masing komisi di DPR, Adies mengusulkan 4 sampai 5 RUU yang akan dibahas tahun ini.

Berikut adalah RUU yang diajukan tiap komisi untuk masuk daftar Prolegnas 2015:

Komisi I : RUU tentang Penyiaran, dan RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia.

Komisi II : RUU tentang Pilkada, RUU tentang Pertahanan, RUU tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan RUU tentang Penyelenggara Pemilu.

Komisi III : RUU tentang KUHP, RUU tentang KUHAP, dan RUU tentang HAM.

Komisi IV: RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, RUU tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi V: RUU tentang Arsitek dan RUU tentang Jasa Konstruksi.

Komisi VI : RUU tentang BUMN, dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Koperasi.

Komisi VII : RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Komisi VIII : RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh, RUU tentang Penyandang Diabilitas, RUU tentang Praktek Pekerjaan Sosial, RUU tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan dan RUU tentang Perguruan Tinggi Agama.

Komisi IX : RUU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Penyediaan Farmasa, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, RUU Kebidanan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Praktek Kefarmasian, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia.

Komisi X : RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Komisi XI : RUU tentang Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Perbankan, dan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Terpopuler:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

18 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

19 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.