Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

36 RUU Lama Kembali Masuk Prolegnas 2015

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sejumlah Anggota DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sekitar 36 rancangan undang-undang lama kembali masuk prioritas program legislasi nasional pada tahun ini. Soalnya, menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat, Adies Kadir, RUU tersebut tidak rampung dibahas DPR periode sebelumnya.

Adies mengatakan, Baleg akan memperhatikan RUU lama yang kembali masuk Prolegnas. ”Kalau sudah masuk, pembahasannya harus selesai dalam satu tahun ini,” kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar itu saat dihubungi, Selasa, 3 Februari 2015.

Menurut Adies, sejumlah RUU lama yang kembali masuk prioritas antara lain RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan RUU tentang Hak Asasi Manusia.(Baca: Mengapa KPK Kukuh Tolak RUU KUHP?).

Ketiga rancangan tersebut, kata Adies, mendesak untuk dirampungkan sebelum 2015 berakhir, karena menjadi pondasi penegakan hukum di Indonesia. (Baca: Baleg: DPR Tak Bisa Sembarangan Dipanggil KPK).

DPR pada periode ini, kata Adies, tidak menargetkan jumlah RUU yang harus selesai. ”Kami mengedepankan kualitas undang-undang. Jadi kuantitasnya tidak banyak,” kata dia. Masing-masing komisi di DPR, Adies mengusulkan 4 sampai 5 RUU yang akan dibahas tahun ini.

Berikut adalah RUU yang diajukan tiap komisi untuk masuk daftar Prolegnas 2015:

Komisi I : RUU tentang Penyiaran, dan RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia.

Komisi II : RUU tentang Pilkada, RUU tentang Pertahanan, RUU tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan RUU tentang Penyelenggara Pemilu.

Komisi III : RUU tentang KUHP, RUU tentang KUHAP, dan RUU tentang HAM.

Komisi IV: RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, RUU tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi V: RUU tentang Arsitek dan RUU tentang Jasa Konstruksi.

Komisi VI : RUU tentang BUMN, dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Koperasi.

Komisi VII : RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Komisi VIII : RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh, RUU tentang Penyandang Diabilitas, RUU tentang Praktek Pekerjaan Sosial, RUU tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan dan RUU tentang Perguruan Tinggi Agama.

Komisi IX : RUU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Penyediaan Farmasa, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, RUU Kebidanan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Praktek Kefarmasian, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia.

Komisi X : RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Komisi XI : RUU tentang Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Perbankan, dan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Terpopuler:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

2 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

19 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

23 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.