TEMPO.CO, Jakarta -Sekitar 36 rancangan undang-undang lama kembali masuk prioritas program legislasi nasional pada tahun ini. Soalnya, menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat, Adies Kadir, RUU tersebut tidak rampung dibahas DPR periode sebelumnya.
Adies mengatakan, Baleg akan memperhatikan RUU lama yang kembali masuk Prolegnas. ”Kalau sudah masuk, pembahasannya harus selesai dalam satu tahun ini,” kata anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar itu saat dihubungi, Selasa, 3 Februari 2015.
Menurut Adies, sejumlah RUU lama yang kembali masuk prioritas antara lain RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan RUU tentang Hak Asasi Manusia.(Baca: Mengapa KPK Kukuh Tolak RUU KUHP?).
Ketiga rancangan tersebut, kata Adies, mendesak untuk dirampungkan sebelum 2015 berakhir, karena menjadi pondasi penegakan hukum di Indonesia. (Baca: Baleg: DPR Tak Bisa Sembarangan Dipanggil KPK).
DPR pada periode ini, kata Adies, tidak menargetkan jumlah RUU yang harus selesai. ”Kami mengedepankan kualitas undang-undang. Jadi kuantitasnya tidak banyak,” kata dia. Masing-masing komisi di DPR, Adies mengusulkan 4 sampai 5 RUU yang akan dibahas tahun ini.
Berikut adalah RUU yang diajukan tiap komisi untuk masuk daftar Prolegnas 2015:
Komisi I : RUU tentang Penyiaran, dan RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia.
Komisi II : RUU tentang Pilkada, RUU tentang Pertahanan, RUU tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan RUU tentang Penyelenggara Pemilu.
Komisi III : RUU tentang KUHP, RUU tentang KUHAP, dan RUU tentang HAM.
Komisi IV: RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, RUU tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dan RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Komisi V: RUU tentang Arsitek dan RUU tentang Jasa Konstruksi.
Komisi VI : RUU tentang BUMN, dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Koperasi.
Komisi VII : RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Komisi VIII : RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh, RUU tentang Penyandang Diabilitas, RUU tentang Praktek Pekerjaan Sosial, RUU tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan dan RUU tentang Perguruan Tinggi Agama.
Komisi IX : RUU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Penyediaan Farmasa, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, RUU Kebidanan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Praktek Kefarmasian, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia.
Komisi X : RUU tentang Kebudayaan, RUU tentang Sistem Perbukuan dan RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Komisi XI : RUU tentang Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Perbankan, dan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Terpopuler: