TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri baru menerima surat rekomendasi pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat, 10 Oktober 2014. Padahal, sidang yang berkaitan dengan pengunduran diri Jokowi sudah dilakukan sepekan sebelumnya.
Ihwal rekomendasi DPRD DKI Jakarta itu dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riadmadji. Namun, dia tidak mau berkomentar kenapa rekomendasi tersebut terlambat dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Dodi menjelaskan karena Kementerian Dalam Negeri menerimanya pada Jumat kemarin, maka rekomendasi itu baru bisa diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin pekan depan, 13 Oktober 2014. “Rekomendasi itu akan diurus oleh Sekretaris Negara,” kata dia, Sabtu, 11 Oktober 2014.
Dodi tidak bisa memperkirakan kapan jawaban Presiden SBY akan diberikan. Namun, karena sifatnya sangat penting, maka jawaban SBY akan diberikan sebelum pelantikan Jokowi dan Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2014.
Menurut Dodi, setelah keluar balasan dari Presiden SBY, maka secara otomatis Jokowi sudah melepas jabatannya sebagai gubernur. Posisinya akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama, yang saat ini masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, posisi Basuki--yang biasa disapa Ahok itu--masih sebagai pelaksana tugas gubernur hingga Ahok resmi ditetapkan sebagai gubernur.
Pada Kamis, 2 Oktober 2014, Jokowi membacakan surat pengunduran dirinya di hadapan DPRD DKI Jakarta. Kemudian pada Senin, 6 Oktober 2014, DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi. Saat itu gabungan partai Koalisi Merah Putih memberi catatan atas mundurnya Jokowi.
SYAILENDRA
Terpopuler lainnya:
Dijegal DPR, Jokowi Tak Segan Keluarkan Hak Veto
Ormas Anarkistis, Jokowi: Gebuk Saja
Krisis, Gudang Garam PHK 2.000 Karyawan