TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB. Ratusan pendukungnya, yang membawa bendera Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menggelar aksi di jalanan depan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, untuk menyambutnya.
Para pendukung Anas ini kemudian mengerubungi bekas Ketua Umum Partai Demokrat yang baru turun dari mobil tahanan itu. Saat Anas turun, para pendukungnya berteriak, "Hidup Mas Anas!"
Tak hanya itu, ratusan pendukung tersebut juga saling bersahut-sahutan mengumandangkan takbir. Sontak, Anas pun terdempet dan para pengawal dari kepolisian kewalahan.
Rencananya, setiba di gedung Pengadilan Tipikor, Anas akan memberikan keterangan mengenai persiapannya mendengarkan vonis. Namun massa yang terus merangsek dan berteriak kencang menyebut nama Anas itu membubarkan para wartawan yang telah berbaris di depan pintu masuk lobi Pengadilan Tipikor.
Anas juga kesulitan untuk bisa masuk ke lantai 2 ruang sidang. Para pendukungnya terus merangsek dan ingin mendekat. Beruntung, polisi bisa mengamankan para pendukung Anas, dan akhirnya dia bisa langsung naik ke ruang terdakwa di lantai 2. (Baca: Sidang Vonis Anas, Polisi Akan Tutup Jalan)
Pantauan Tempo, ruang sidang lantai 2 penuh sesak. Keluarga dan sahabat Anas sudah duduk di ruang sidang. Di halaman gedung Pengadilan Tipikor juga masih menanti para aktivis HMI. Anas dulu pernah menjabat Ketua Umum Pengurus Besar HMI.
Sebelumnya, jaksa menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Anas untuk membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. (Baca: 300 Loyalis Anas Bakal Padati Pengadilan Tipikor)
Selain itu, jaksa menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Baca: Anas Divonis Ringan, Pemberantasan Korupsi Mundur)
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang-lebih 5.000-10.000 ribu hektare yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Siang ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor akan membacakan amar putusan untuk Anas.
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta