"Yanuar Prawirawa Wasesa mewakili Megawati melaporkan transkrip palsu. Sesuai janji, kita lapor karena memang tidak pernah ada pembicaraan itu," ujar kuasa hukum Megawati, Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan, di Mabes Polri, Senin, 23 Juni 2014. (Baca: Jika Transkrip Itu Benar Kivlan Tangkap Megawati)
Dalam transkrip itu, Megawati disebut meminta kepada Basrief agar Joko Widodo tidak dikaitkan dengan kasus korupsi TransJakarta.
Kedua terlapor tersebut dituduh melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkannya ke khalayak ramai, juga melakukan pelanggaran ITE. Menurut Trimedya, pelaporan ini perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera. "Kami berharap tindakan seperti ini tidak terjadi pada sisa masa kampanye pemilihan presiden," ujar Trimedya.
Dia mengatakan bahwa keterangan dari Megawati Soekarnoputri diperlukan terkait dengan transkrip palsu itu. "Jika dibutuhkan dalam bahan pemeriksaan, tentu akan hadir," ujar Trimedya. (Baca: Soal Transkrip, Kejaksaan Agung: Siapa Saja Bisa Bikin)
Trimedya menambahkan, kasus ini dilaporkan setelah mendapat kuasa dari Megawati untuk melaporkannya. Saat melapor, dia membawa bukti salinan dari berita tersebut. Megawati tidak pernah melakukan intervensi kepada penegak hukum bila ada kadernya terjerat masalah hukum.
AMOS SIMANUNGKALIT
Berita lain:
Dirampok, Caddy Golf Melawan dengan Tendangan Maut
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Midnight Sale, Pengunjung Serbu Sepatu dan Tas
Ini Tip Midnight Sale dari Pengusaha Mal
Tip Hindari Kehabisan Tenaga Saat Midnight Sale
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar