TEMPO.CO, Jakarta - Muchamad Djuffry, pengusaha kelapa sawit di Halmahera, mengakui pernah dimintai Sahrin Hamid, penasihat hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, menyediakan duit Rp 3 miliar. Dia mengatakan duit tersebut terkait dengan pengurusan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Akil Terima Rp 3 Miliar dari Pilkada Morotai)
"Pak Sahrin butuh dana untuk diberikan ke MK. Pak Sahrin sampaikan, 'Tolong dicari solusinya untuk memenuhi permintaan MK Rp 3 miliar'," kata Djuffry ketika bersaksi untuk terdakwa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 April 2014.
Djuffry menyanggupi permintaan duit itu dengan meminjam duit dari seorang pengusaha bernama Petrus. Duit itu lalu diterima dalam dua tahap, yakni pada 15 Juni 2011 Rp 2 miliar dan 16 Juni 2011 Rp 1 miliar.
Duit Rp 1 miliar itu lalu dia transfer melalui Bank Jasa ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik Ratu Rita, istri Akil. Duit itu dibagi dua: Rp 500 juta Djuffry yang mentransfer, dan Rp 500 juta Muchlis yang mentransfer dengan keterangan untuk pembayaran alat perkebunan.
Lalu yang Rp 2 miliar ditukar dalam bentuk dolar Amerika, dan Suhrin memintanya untuk dibawa ke Bank BCA Cabang Tebet, Jakarta Selatan. "Kami diarahkan ke BCA prioritas. Rupanya ada komunikasi antara Suhrin dan teller di prioritas," ujarnya.
Namun dia mengaku lupa apakah saat itu duit tersebut disetor atau ditransfer. "Saat itu cuma diminta menandatangani slip. Apa slip transfer atau setoran, tidak tahu, saya khilaf," ujar Djuffry.
Dalam surat dakwaan Akil disebutkan, terkait dengan sengketa pilkada Morotai ini, ia meminta sejumlah duit untuk menyetujui keberatan hasil pilkada tahun 2011. Akil disebut menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Anang Hermansyah Melenggang ke Senayan
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka