TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq mengatakan pimpinan DPR sudah mengirim surat rekomendasi pemecatan lima anggota Dewan Pengawas TVRI ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, surat pimpinan sudah jalan pada 6 Maret lalu, setelah rapat paripurna hari itu. “Barusan saya cek sudah jalan, “ kata Mahfud saat dihubungi, Sabtu 15 Maret 2014.
Dalam rapat paripurna DPR, Mahfudz memprotes sikap Ketua DPR Marzuki Alie yang tak segera meneken dan mengirim surat rekomendasi dari Komisi ke Presiden. Padahal, kata dia, surat tersebut sudah dikirim ke Marzuki pada 3 Februari lalu. (Baca: Jejak Marzuki di TVRI)
Hingga rapat paripurna, surat itu masih di meja Marzuki. Hari itu Mahfudz juga memprotes penambahan satu klausul dalam surat tersebut oleh pimpinan DPR. “Setelah diprotes nggak jadi ditambahi,” ujar Mahfudz. Akhirnya hari itu surat rekomendasi diteken oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, lalu dikirim Istana.
Mahfudz mempersoalkan surat ngendon itu karena jika sampai 15 Maret tak sampai ke Presiden, pemecatan anggota Dewan Pengawas TVRI batal. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI Pasal Pasal 21 Ayat 5 menyebutkan, “Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri (Dewan Pengawas), DPR tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal.” (Baca: Komisi I Pecat Dewan Pengawas TVRI)
Pasal inilah yang melandasi pimpinan Komisi protes ke Marzuki. Adapun surat pembelaan diri disampaikan Dewan Pengawas ke DPR pada 15 Januari 2014. Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebelumnya berkali-kali mengkritik sikap Marzuki yang dianggap menghalangi-halangi proses pemecatan Dewan Pengawas. (Baca: Tahan Surat TVRI, Marzuki Alie Didesak Mundur )
Sampai atau tidaknya surat rekomendasi itu sebenarnya juga belum jelas. Sekretaris Kabinet Dipo Alam belum memberikan tanggapan saat ditanya oleh Tempo soal surat ini. Telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo juga tak direspon.
Sejumlah sumber Tempo menyebutkan Marzuki ogah tanda tangan dan tak segera mengirim surat rekomendasi pemecatan tersebut ke Presiden karena dia berkepentingan untuk melindungi Ketua Dewan Pengawas Elpridat dan melanggengkan pengaruh Herman Chaniago alias Herman Ago—kawan Elprisdat-- di TVRI.
Kedekatan Marzuki dan Elprisdat bukan isapan jempol. Hanya beberapa jam setelah dipecat Komisi Komunikasi pada 28 Januari lalu, Elsprisdat menghadapi Marzuki di rumah dinas Ketua DPR di Widya Chandra Jakarta. Marzuki mengakui adanya pertemuan itu. Politikus Demokrat itu menegaskan tak setuju dengan pemecatan Dewan Pengawas. “Terus terang, saya tidak setuju,” ujarnya, awal Februari lalu.
Adapun Ago, walau bukan pejabat TVRI, selama ini banyak mengambil proyek di televisi publik ini. “Elprisdat dan Ago adalah orang dekat Marzuki,” ujar si sumber. Lewat Elprisdat, Ago ikut terlibat mempengaruhi pengambilan keputusan penting di TVRI.
Ketika dikonfirmasi Tempo pada Jumat 14 Maret, Marzuki tak membantah atau membenarkan jika dia tak mengirim segera surat ke Presiden karena melindungi Elprisdat dan Ago. Dia juga tak menjawab saat ditanya bahwa dia hanya buying time hingga masa pemecatan habis. Marzuki hanya menjawab, “Tempo menzalimi. Silakan tulis apa saja, tidak perlu ada konfirmasi ke saya,” kata dia.
Awal Februari lalu, kepada Tempo Marzuki mengakui Ago bekerja di salah satu perusahaan miliknya yang mengurus kompetisi sepak bola pelajar. “Di luar itu, saya enggak ada urusan. Kalau dia cawe-cawe di TVRI, apa urusannya dengan saya?.” Ago membantah tuduhan bermain proyek di TVRI tapi mengakui dia bekerja di perusahaan milik Marzuki.
Politikus Demokrat itu juga mengakui Elprisdat banyak membantunya dalam menulis ini dan itu. “Saya sering meminta pandangan dia,” ujar Marzuki. Elprisdat dan Ago menjadi tim sukses Marzuki saat kongres Demokrat di Bandung pada 2010.
NUR HASIM | PRIHANDOKO
Berita Terpopuler
Ekspresi Ahok Saat Detik-detik Deklarasi Jokowi
Jokowi Capres, Warga Semeru: Satria Piningit Datang
Ini Catatan Pengusaha kepada Jokowi