Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Marzuki Alie Bela Dewan Pengawas TVRI?

image-gnews
Ketua DPR Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPR Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq mengatakan pimpinan DPR sudah mengirim surat rekomendasi pemecatan lima anggota Dewan Pengawas TVRI ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, surat pimpinan sudah jalan pada 6 Maret lalu, setelah rapat paripurna hari itu. “Barusan saya cek sudah jalan, “ kata Mahfud saat dihubungi, Sabtu 15 Maret 2014.

Dalam rapat paripurna DPR, Mahfudz memprotes sikap Ketua DPR Marzuki Alie yang tak segera meneken dan mengirim surat rekomendasi dari Komisi ke Presiden. Padahal,  kata dia, surat tersebut sudah dikirim ke Marzuki pada 3 Februari lalu. (Baca: Jejak Marzuki di TVRI)

Hingga rapat paripurna, surat itu masih di meja Marzuki. Hari itu Mahfudz juga memprotes penambahan satu klausul dalam surat tersebut oleh pimpinan DPR. “Setelah diprotes nggak jadi ditambahi,” ujar Mahfudz. Akhirnya hari itu surat rekomendasi diteken oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, lalu dikirim Istana.

Mahfudz mempersoalkan surat ngendon itu karena jika sampai 15 Maret tak sampai ke Presiden, pemecatan anggota Dewan Pengawas TVRI batal. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI Pasal Pasal 21 Ayat 5 menyebutkan, “Jika dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri (Dewan Pengawas), DPR tidak memberikan rekomendasi pemberhentian kepada Presiden, rencana pemberhentian tersebut batal.” (Baca: Komisi I Pecat Dewan Pengawas TVRI)

Pasal inilah yang melandasi pimpinan Komisi protes ke Marzuki. Adapun surat pembelaan diri disampaikan Dewan Pengawas ke DPR pada 15 Januari 2014. Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu sebelumnya berkali-kali mengkritik sikap Marzuki yang dianggap menghalangi-halangi proses pemecatan Dewan Pengawas. (Baca: Tahan Surat TVRI, Marzuki Alie Didesak Mundur )

Sampai atau tidaknya surat rekomendasi itu sebenarnya juga belum jelas. Sekretaris Kabinet Dipo Alam belum memberikan tanggapan saat ditanya oleh Tempo soal surat ini. Telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo juga tak direspon.

Sejumlah sumber Tempo menyebutkan Marzuki ogah tanda tangan dan tak segera mengirim surat rekomendasi pemecatan tersebut ke Presiden karena dia berkepentingan untuk melindungi Ketua Dewan Pengawas Elpridat dan melanggengkan pengaruh Herman Chaniago alias Herman Ago—kawan Elprisdat-- di TVRI.

Kedekatan Marzuki dan Elprisdat bukan isapan jempol. Hanya beberapa jam setelah dipecat Komisi Komunikasi pada 28 Januari lalu, Elsprisdat menghadapi Marzuki di rumah dinas Ketua DPR di Widya Chandra Jakarta. Marzuki mengakui adanya pertemuan itu. Politikus Demokrat itu menegaskan tak setuju dengan pemecatan Dewan Pengawas. “Terus terang, saya tidak setuju,” ujarnya, awal Februari lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Ago, walau bukan pejabat TVRI, selama ini banyak mengambil proyek di televisi publik ini. “Elprisdat dan Ago adalah orang dekat Marzuki,” ujar si sumber. Lewat Elprisdat, Ago ikut terlibat mempengaruhi pengambilan keputusan penting di TVRI.

Ketika dikonfirmasi Tempo pada  Jumat 14 Maret, Marzuki tak membantah atau membenarkan jika dia tak mengirim segera surat ke Presiden karena melindungi Elprisdat dan Ago. Dia juga tak menjawab saat ditanya bahwa dia hanya buying time hingga masa pemecatan habis. Marzuki hanya menjawab, “Tempo menzalimi. Silakan tulis apa saja, tidak perlu ada konfirmasi ke saya,” kata dia.

Awal Februari lalu, kepada Tempo Marzuki mengakui Ago bekerja di salah satu perusahaan miliknya yang mengurus kompetisi sepak bola pelajar. “Di luar itu, saya enggak ada urusan. Kalau dia cawe-cawe di TVRI, apa urusannya dengan saya?.” Ago membantah tuduhan bermain proyek di TVRI tapi mengakui dia bekerja di perusahaan milik Marzuki.

Politikus Demokrat itu juga mengakui Elprisdat banyak membantunya dalam menulis ini dan itu. “Saya sering meminta pandangan dia,” ujar Marzuki. Elprisdat dan Ago menjadi tim sukses Marzuki saat kongres Demokrat di Bandung  pada 2010.

NUR HASIM | PRIHANDOKO

Berita Terpopuler
Ekspresi Ahok Saat Detik-detik Deklarasi Jokowi
Jokowi Capres, Warga Semeru: Satria Piningit Datang
Ini Catatan Pengusaha kepada Jokowi  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

24 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

24 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

35 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

35 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

36 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

36 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

37 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

37 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

37 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

37 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.