TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur membantah tudingan salah satu penyebab hakim bertindak asusila karena proses mutasi yang sembarangan. Dia mengklaim MA sudah memberikan fasilitas yang cukup agar keluarga hakim dapat turut dalam mutasi tugas. "Kami berikan fasilitas untuk seluruh keluarga saat mutasi ke daerah," kata Ridwan di Istana Negara, Selasa, 4 Maret 2014.
Ia menyatakan surat perintah jalan yang diberikan k seorang hakim saat mutasi juga berisi dana untuk kebutuhan istri dan anak-anak. Terpisahnya suami dari istri hakim atau sebaliknya, menurut dia, lebih karena keduanya bekerja dan tak dapat ikut di daerah mutasi.
Ridwan juga menampik tindakan asusila dan perselingkuhan disebabkan minimnya pembinaan di MA. Menurut dia, telah banyak pembinaan secara kualitas dan moral yang dilakukan Ikatan Hakim Indonesia dan pimpinan MA terhadap para hakim.
"Rekomendasi sidang etik yang dikeluarkan MA untuk hakim selingkuh itu berat. Pemberhentian secara tidak hormat."
Selain itu, menurut Ridwan, setiap hakim sudah mengetahui konsekuensi tugas dan jabatannya. Pada saat pelantikan, seorang hakim wajib untuk menandatangani perjanjian kerja dan pakta integritas yang mencakup kesediaan untuk ditempatkan di semua tempat.
Pada Selasa, MA dan Komisi Yudisial memecat dua hakim yang terlibat asmara dan perselingkuhan yaitu hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi dan hakim Pengadilan Negeri Tebo Elsadela. Keduanya terbukti berselingkuh dan melakukan hubungan seksual di kantor pengadilan.
Sebelumnya, MA dan KY melalui sidang etik juga menjatuhkan sanksi kepada hakim Pengadilan Negeri Ternate, Reza Latuconsina. Reza dilarang bersidang dan tak menerima tunjangan selama dua tahun karena terbukti berselingkuh dengan staf PN Ternate, Shinta di rumah dinas.
MA dan KY sendiri sebelumnya telah menyeret beberapa hakim karena kasus perselingkuhan ke sidang etik. Pada November 2013, hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalis dipecat dengan hak pensiun karena terbukti telah berselingkuh dengan seorang rekan hakim dan advokat.
Sedangkan, pada Februari 2013, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Adria Dwi Afianti dijatuhkan vonis disiplin non-palu selama dua tahun karena berselingkuh dengan pria yang beristri.
Vonis pemecatan juga pernah dijatuhkan pada hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan Aceh, Dainuri, yang terbukti bertindak cabul dengan pihak berperkara. Hakim Pengadilan Negeri Serui, Endratno Rajamai mendapat vonis non palu selama dua tahun dan mutasi ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 23 Februari 2010. Endratno terbukti memanfaatkan asmara pihak berperkara dengan memeras sebanyak 66 kali senilai Rp 80 juta.
MKH juga menjatuhkan vonis pemecatan dengan tak hormat pada Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare M Nasir Qamarullah pada 26 April 2010. Ia dipecat karena terbukti menikahi tiga wanita secara bersamaan atau poligami.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Keluarga Penyekap di Villa Cibubur Tertutup
Kata Ruhut Soal Istri Penyekap Pegawai Resto
Penyekap Pegawai Itu Eks Elite Demokrat Lampung?
Sekap Pegawai, Suami Anggota DPR Kena Pasal Berlapis