TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Wakil Presiden Boediono. Rencana ini dibahas dalam rapat internal Timwas Century. Menurut anggota tim, Hendrawan Supratikno, pemanggilan ini dijadwalkan sebelum masa reses dimulai pada 20 Desember 2013. Namun, sampai saat ini belum dicapai kesepakatan di antara fraksi.
"Hampir semua fraksi setuju, hanya Demokrat yang masih keberatan karena mempertimbangkan aspek kesantunan," kata Hendrawan ketika ditemui sebelum rapat internal di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 4 Desember 2013. Setelah semua fraksi sepakat, ujar dia, Timwas akan meminta pimpinan DPR bersurat ke Boediono.
Boediono dipanggil selaku mantan Gubernur Bank Indonesia supaya bisa mengklarifikasi keterlibatannya dalam kasus ini. Ia juga diharapkan menjelaskan pemberian surat kuasa untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek untuk Bank Century. "Tujuan kami memanggil sebenarnya untuk meredam isu," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. Selain itu, agar kasus Bank Century ini tidak berimbas negatif pada kepentingan politik nasional.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Boediono memberikan kuasa kepada tiga pejabat Bank Indonesia untuk menandatangani perjanjian pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek untuk Bank Century. Ketiga pejabat ini adalah Direktur Pengelolaan Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
SUNDARI