TEMPO.CO, Surabaya - Sidang lanjutan terdakwa Carolina Gunadi terkait kasus kredit macet PT Bank Jatim Tbk cabang H.R. Muhammad senilai Rp 52,3 miliar, dengan agenda mendengarkan 11 keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, kembali digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis, 17 Oktober 2013.
Sidang yang berlangsung selama lima jam dan skorsing 30 menit, dari pukul 15.30-20.30 WIB, ini mengorek banyak keterangan dari 11 saksi. Para saksi antara lain empat karyawan Bank Jatim pada bagian analis dan pemasaran, yaitu Dedy Putra Mahardika, Henny Setiawati, IGN Bagus Suryadharma, dan Awang Diantara. Mereka merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Seorang saksi lainnya adalah terpidana Bagus Suprayugo, mantan Kepala Cabang Bank Jatim H.R. Muhammad, Surabaya. Sedangkan enam saksi lainnya dari anak perusahaan PT Cipta Inti Parmindo milik Yudi Setiawan. Yudi yang tersangkut kasus pembobolan Bank Jabar dan Bank Jatim adalah mantan suami Carolina Gunadi. Keduanya disebut bercerai setelah kasus ini dibawa ke pengadilan.
Yudi disebut-sebut sebagai otak pembobolan bank. Yudi diketahui mengajukan 28 permohonan kredit fiktif dengan menggunakan delapan nama perusahaannya ke Bank Jatim Cabang Cendana, Jalan H.R. Muhammad, Surabaya. Hanya dengan modal surat keputusan pengerjaan proyek peningkatan mutu pendidikan di empat kabupaten, Yudi menggangsir dana bank.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa peran Carolina sebagai pengendali kelompok usaha milik Yudi. Carolina meneken dokumen perizinan yang dipakai Yudi untuk mengajukan kredit ke Bank Jatim. Yudi sendiri belum sekali pun dihadirkan sebagai saksi. Ia menjadi kunci ke mana duit Rp 52,3 miliar itu mengalir.
Bagus Suprayugo mengaku mengenal Carolina Gunadi sebagai istri pemohon kredit, Yudi Setiawan. "Yang mengajukan kredit atas nama Direktur PT (Cipta Inti Parmindo) Yudi Setiawan, bukan Carolina. Terdakwa Carolina hanya sebagai istri pemilik jaminan,” kata Bagus dalam persidangan semalam.
Adapun empat pegawai Bank Jatim mengaku tidak mengetahui tentang terdakwa Carolina. Para analis kredit itu hanya tahu pengajuan kredit atas nama Yudi Setiawan. Hanya saksi Awang yang mengaku pernah bertemu terdakwa di Bank Jatim H.R. Muhammad. "Terdakwa datang ke Bank Jatim rombongan. Sekitar dua sampai tiga kali pernah ketemu terdakwa untuk tanda tangan akun kredit," kata Awang.
Kesaksian enam direktur anak perusahaan Cipta Inti Parmindo menyatakan kucuran kredit masuk ke rekening Yudi Setiawan. “Uang dari rekening CV ditransfer masuk ke rekening Yudi Setiawan melalui cek uang keluar, yang bertanda tangan di cek Yudi Setiawan atas kuasa dari enam direktur CV," ujar saksi Heri di persidangan.
Sempat terjadi ketegangan antara penasihat hukum Carolina, Zainudin, dan jaksa penuntut umum Maharyuning Wulan di sela pemeriksaan enam saksi. Zainudin mendesak jaksa menghadirkan Yudi Setiawan. "Jangan disembunyikan Yudi," kata Zainudin dalam persidangan.
NURUL CHUMAIDAH
Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan