TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang guru sekolah di Gunungkidul, berinisial K, melaporkan kasus pemotongan tunjangan sertifikasi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dan Jawa Tengah. Dia mengirim berkas laporan yang dilengkapi berbagai dokumen sebagai bukti dugaan pemotongan itu mulai dari sejumlah surat keputusan penentu besaran tunjangan hingga catatan pengiriman gaji di rekeningnya.
“Setahu saya hampir semua guru di Gunungkidul mengalami kasus seperti ini, tapi takut lapor,” ujarnya di Kantor Ombudsman, Senin, 2 September 2013.
Dia mengatakan laporannya berkaitan dengan pengurangan nilai tunjangan sertifikasi, yang dia terima selama dua triwulan, pada 2013. Menurut dia nilai tunjangan sertifikasinya pada 2013, di setiap triwulan, harus sesuai dengan besaran tiga kali gaji pokoknya saat ini. "Per Januari 2013, gaji pokok saya naik, ini sesuai dengan PP Nomer 32 Tahun 2013 mengenai kenaikan gaji PNS," kata dia.
K mengatakan, sejak Januari gaji pokoknya mencapai Rp3.861.000 per bulan. Artinya, kata dia, tunjangan sertifikasi untuknya harus mencapai Rp9.845.550. Hitungan itu berdasar penjumlahan tiga kali gaji pokoknya dan dipotong pajak penghasilan sebanyak 15 persen. Simulasinya, tiga kali gaji pokok sebesar Rp11.583.000 dikurangi 15 persen, yang sebesar 1.737.450, sehingga tersisa menjadi Rp9.845.550.
Namun, kata K, nilai tunjangan sertifikasi, yang sudah dia terima selama satu semester terakhir hanya mencapai Rp9.106.305 setiap triwulan. Kata dia, nilai itu sama dengan tunjangan sertifikasi yang dia terima setiap triwulan pada 2012 lalu. "Jadi nilai tunjangan sertifikasi saya didasarkan pada gaji pokok saya sebelum naik seperti tahun lalu," ujar dia.
Dia mengatakan biang pengurangan nilai tunjangan itu adalah persyaratan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Gunungkidul bagi guru penerima tunjangan sertifikasi. Setiap awal Januari, semua guru tersertifikasi diminta melengkapi dokumen pengajuan tunjangan yang harus disertai salinan berkas slip gaji bulan Januari.
Kata dia syarat ini menyebabkan salinan slip gaji yang diserahkan masih mencantumkan nilai sebelum ada kenaikan gaji pokok. Menurut dia surat keputusan kenaikan gaji memang berlaku secara formil sejak Januari. Tapi karena mekanisme penganggaran pemerintah, nilai gaji pokok baru ada kenaikan riil pada bulan April. "Nilai selisihnya biasa diberikan secara rapelan (dobel) pada bulan-bulan setelah April," ujar dia.
Menurut K, modus ini menyebabkan nilai tunjangan sertifikasi tidak pernah sama dengan gaji pokok riil guru-guru PNS. Kata dia modus seperti terus berlangsung dari tahun ke tahun. "Seperti sistematis," ujar dia.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM