TEMPO.CO , Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi, Irjen Djoko Susilo, menolak istrinya dihadirkan sebagai saksi persidangan. Penolakan tersebut disampaikan Djoko melalui surat yang disampaikan kuasa hukumnya kepada tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penolakan klien tersebut berlaku untuk orang-orang di lingkungannya dengan derajat kesatu," kata kuasa hukum Djoko, Teuku Nasrullah, Sabtu, 15 Juni 2013. Derajat kesatu yang dimaksud Nasrullah adalah orang tua, suami atau istri, saudara kandung, anak, dan cucu seperti yang tertulis pada Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam pasal itu disebutkan orang-orang tersebut dapat diperiksa sebagai saksi jika disetujui oleh terdakwa.
Nasrullah mengatakan penolakan tersebut diajukan atas surat panggilan pemeriksaan saksi oleh jaksa. Ia menolak untuk menghindari tekanan psikologis yang diterima istri saat bersaksi di persidangan. "Tekanannya pasti nanti besar sekali, klien saya menghindari hal tersebut," kata dia.
Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri. Dia dituding menggiring PT Citra Mandiri Metalindo Abadi agar menang dalam proyek itu.
Dari pengadaan itu, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain serta korporasi sehingga merugikan negara mencapai Rp 144 miliar.
Selain itu, Djoko dijerat pasal pencucian uang dengan berupaya menyembunyikan harta hasil korupsi. Djoko diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk investasi bisnis, kendaraan, dan tempat tinggal dengan mengatasnamakan para istrinya.
LINDA HAIRANI
Terhangat:
Mucikari SMP | Taufiq Kiemas | Rusuh KJRI Jeddah
Baca juga:
Mengecap Sroto Unik di Tepi Sungai Klawing
Jelang Jazz Gunung, Hotel di Bromo Habis Dipesan
Pekan Budaya Batik Magelang
Sirkus Perancis Tampil di Purwokerto
Panitia Solo Batik Carnival Ingin Jual Tiket