TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno menentukan nasib Partai Bulan Bintang (PBB) pada pemilu legislatif 2014 pada hari ini, Senin, 18 Maret 2013. "Sebentar lagi akan diumumkan hasilnya," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Senin, 18 Maret 2013.
Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum berlangsung sejak pagi tadi. Pleno digelar lantaran hari ini merupakan tenggat bagi Komisi Pemilihan untuk memutuskan nasib PBB. Komisi Pemilihan Umum hanya memiliki waktu tujuh hari sejak pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan terkait partai yang didirikan eks Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra ini.
Partai Bulan Bintang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai peserta pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Partai ini menganggap keputusan KPU mencoret mereka dari daftar peserta pemilu tidak tepat. Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara kemudian memenangkan gugatan PBB.
Atas putusan itu, KPU bisa memilih opsi kasasi atau banding ke Mahkamah Agung (MA). Sesuai Undang-undang, MA punya waktu 30 hari untuk memutus banding kasus PBB. Sementara jika menjadi peserta pemilu, Partai Bulan Bintang harus menyiapkan langkah lanjutan, seperti penyerahan daftar calon legislatornya. Satu partai lagi bisa lolos ke Pemilu 2014, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. PKPI dinyatakan lolos oleh Bawaslu.
ANANDA BADUDU
Baca juga
EDISI KHUSUS: Hercules dan Premanisme
Kontroversi Densus
Setelah Hercules Tersingkir dari Tanah Abang
Si Conat, Preman Betawi Era VOC
Alumni Pemuda Pancasila Jadi Menteri dan Politikus
Kericuhan Warnai Kongres Luar Biasa PSSI