TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Kartini Julianna Mandalena Marpaung yang tertangkap tangan menerima Rp 150 juta kemarin sudah beberapa kali "menyelamatkan" para terdakwa kasus korupsi di Semarang. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch serta Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang, lima dari tujuh vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang melibatkan Kartini sebagai hakim anggota.
Wanita yang menjadi hakim ad hoc Tipikor Semarang sejak 1 Desember 2010 itu memang berkali-kali membebaskan terdakwa korupsi bersama ketua majelis Lilik Nuraini dan Asmadinata. Berikut rekam jejak Kartini cs berdasarkan penelusuran ICW dan KP2KKN dalam membebaskan terdakwa korupsi:
1. Membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar. Ia menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
- Kejanggalan dalam persidangan: menolak semua ahli yang diajukan JPU termasuk ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Vonis dijatuhkan pada 21 Maret 2012 dengan komposisi majelis hakim Lilik Nuraini (ketua), Asmadinata, dan Kartini Marpaung.
- Putusan dinilai janggal karena dalam perkara yang sama mantan Sekretaris Daerah Sragen, Koeshardjono, dan mantan Kepala Bidang Keuangan, Sri Wahyuni, divonis bersalah oleh majelis hakim lain.
2. Membebaskan terdakwa kasus suap sebesar Rp 13,5 miliar, Suyatno. Suap diduga diberikan kepada mantan Bupati Kendal pada 2004.
- Vonis dijatuhkan pada 8 Maret 2012 dengan Kartini Marpaung sebagai hakim anggota.
3. Membebaskan terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI senilai Rp 4,8 miliar, Teguh Tri Murdiono.
- Vonis dijatuhkan pada 19 April 2012 dengan Kartini Marpaung sebagai hakim anggota.
4. Vonis bebas untuk Heru Djatmiko, terdakwa perkara korupsi dan suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait pembangunan stadion utama Bahurekso senilai Rp 5,9 miliar.
- Vonis jatuh pada 12 Juni 2012. Kartini Marpaung bertindak sebagai hakim anggota.
5. Vonis bebas untuk Yanuelva Etliana, terdakwa pembobolan dana di Bank Jateng cabang Semarang senilai Rp 39 miliar. Ia divonis bebas Lewat putusan sela pada 29 Februari 2012. Majelis hakim yang memutus terdiri dari Lilik Nuraini sebagai ketua serta Asmadinata, Kartini Marpaung sebagai anggota.
Sebelumnya mereka menyarankan terdakwa mengajukan dua kali eksepsi. Eksepsi tersebut akhirnya dikabulkan dalam putusan sela.
Selain itu, Kartini juga mengabulkan penangguhan penahanan Ketua DPRD Grobogan, M. Yaeni, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Ia adalah terdawa kasus pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 miliar, yang saat ini sedang disidangkan. Kasus inilah yang akhirnya menyeret Kartini masuk bui bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia, kemarin.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
KPK Beraksi, Wakil Ketua PN Semarang Menangis
Hakim yang Ditangkap KPK Ternyata Makelar Kasus
Hakim Kartini Sudah Bebaskan 5 Koruptor
Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia
Perilaku Hakim Kartini Dinilai Tak Pantas
Inilah Dua Hakim Yang Ditangkap KPK di Semarang
BJ Habibie Jadi Pembina Upacara Dunia Maya
TKI di Belanda: Kami Belum Merdeka
Gara-gara Arus Mudik, Paskibra Nangis
Hari Kemerdekaan RI, Siwon Super Junior Ngetweet