Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kiprah Hakim Kartini Bebaskan Terdakwa Korupsi

image-gnews
Kartini Marpaung (kanan) dikawal ketika memasuki Gedung KPK, Jakarta, (17/8). Kartini diduga terlibat kasus penyuapan saat menangani perkara korupsi anggaran perawatan mobil dinas dewan Pemkab Grobogan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kartini Marpaung (kanan) dikawal ketika memasuki Gedung KPK, Jakarta, (17/8). Kartini diduga terlibat kasus penyuapan saat menangani perkara korupsi anggaran perawatan mobil dinas dewan Pemkab Grobogan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Kartini Julianna Mandalena Marpaung yang tertangkap tangan menerima Rp 150 juta kemarin sudah beberapa kali "menyelamatkan" para terdakwa kasus korupsi di Semarang. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch serta Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang, lima dari tujuh vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang melibatkan Kartini sebagai hakim anggota.

Wanita yang menjadi hakim ad hoc Tipikor Semarang sejak 1 Desember 2010 itu memang berkali-kali membebaskan terdakwa korupsi bersama ketua majelis Lilik Nuraini dan Asmadinata. Berikut rekam jejak Kartini cs berdasarkan penelusuran ICW dan KP2KKN dalam membebaskan terdakwa korupsi:

1. Membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar. Ia menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
- Kejanggalan dalam persidangan: menolak semua ahli yang diajukan JPU termasuk ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Vonis dijatuhkan pada 21 Maret 2012 dengan komposisi majelis hakim Lilik Nuraini (ketua), Asmadinata, dan Kartini Marpaung.
- Putusan dinilai janggal karena dalam perkara yang sama mantan Sekretaris Daerah Sragen, Koeshardjono, dan mantan Kepala Bidang Keuangan, Sri Wahyuni, divonis bersalah oleh majelis hakim lain.

2. Membebaskan terdakwa kasus suap sebesar Rp 13,5 miliar, Suyatno. Suap diduga diberikan kepada mantan Bupati Kendal pada 2004.
- Vonis dijatuhkan pada 8 Maret 2012 dengan Kartini Marpaung sebagai hakim anggota.

3. Membebaskan terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI senilai Rp 4,8 miliar, Teguh Tri Murdiono.
- Vonis dijatuhkan pada 19 April 2012 dengan Kartini Marpaung sebagai hakim anggota.

4. Vonis bebas untuk Heru Djatmiko, terdakwa perkara korupsi dan suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait pembangunan stadion utama Bahurekso senilai Rp 5,9 miliar.
- Vonis jatuh pada 12 Juni 2012. Kartini Marpaung bertindak sebagai hakim anggota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Vonis bebas untuk Yanuelva Etliana, terdakwa pembobolan dana di Bank Jateng cabang Semarang senilai Rp 39 miliar. Ia divonis bebas Lewat putusan sela pada 29 Februari 2012. Majelis hakim yang memutus terdiri dari Lilik Nuraini sebagai ketua serta Asmadinata, Kartini Marpaung sebagai anggota.
Sebelumnya mereka menyarankan terdakwa mengajukan dua kali eksepsi. Eksepsi tersebut akhirnya dikabulkan dalam putusan sela.

Selain itu, Kartini juga mengabulkan penangguhan penahanan Ketua DPRD Grobogan, M. Yaeni, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Ia adalah terdawa kasus pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp.1,9 miliar, yang saat ini sedang disidangkan. Kasus inilah yang akhirnya menyeret Kartini masuk bui bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia, kemarin.

ANGGRITA DESYANI

Berita Terpopuler:
KPK Beraksi, Wakil Ketua PN Semarang Menangis

Hakim yang Ditangkap KPK Ternyata Makelar Kasus

Hakim Kartini Sudah Bebaskan 5 Koruptor

Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia

Perilaku Hakim Kartini Dinilai Tak Pantas

Inilah Dua Hakim Yang Ditangkap KPK di Semarang

BJ Habibie Jadi Pembina Upacara Dunia Maya

TKI di Belanda: Kami Belum Merdeka

Gara-gara Arus Mudik, Paskibra Nangis

Hari Kemerdekaan RI, Siwon Super Junior Ngetweet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.