TEMPO.CO, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akan segera menugaskan hakim lain untuk menggantikan posisi Kartini Marpaung, hakim ad hoc di sana, yang Jumat, 17 Agustus 2012, ditangkap penyidik KPK. “Penangkapan ini tidak akan mengganggu proses persidangan perkara-perkara yang sedang berjalan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Ifa Sudewi, Jumat, 17 Agustus 2012, malam.
Ketika ditangkap, Kartini Marpaung masih punya beberapa perkara untuk diadili. Bahkan, pada 27 Agustus 2012 depan, dia dijadwalkan membacakan vonis untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas yakni Ketua DPRD Grobogran, Muhammad Yaeni. Ada dugaan suap Rp 150 juta yang diterima Kartini berkaitan dengan perkara ini, karena si pemberi suap Sri Dartuti adalah adik dari Yaeni.
“Kami masih punya sejumlah hakim yang siap mengambil alih perkara yang sedang ditangani Kartini,” kata Ifa lagi. Saat ini, ada 16 hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang. Separuh dari mereka adalah hakim ad hoc.
Ifa mengaku kaget dengan penangkapan Kartini Marpaung yang amat cepat dan mendadak. “Saya sendiri sudah siap mau mudik waktu melihat kejadian ini,” kata Ifa. Hakim ini melihat langsung ketika 10 penyidik KPK muncul dari berbagai penjuru dengan tiga mobil dan dua sepeda motor, mengepung mobil Livina merah milik Kartini. Kartini dipaksa turun dan digeledah. Di sana, penyidik menemukan amplop berisi Rp 150 juta.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler:
KPK Beraksi, Wakil Ketua PN Semarang Menangis
Hakim yang Ditangkap KPK Ternyata Makelar Kasus
Hakim Kartini Sudah Bebaskan 5 Koruptor
Happy Birthday Indonesia Jadi Trending Topic Dunia
Perilaku Hakim Kartini Dinilai Tak Pantas
Inilah Dua Hakim Yang Ditangkap KPK di Semarang
BJ Habibie Jadi Pembina Upacara Dunia Maya
TKI di Belanda: Kami Belum Merdeka
Gara-gara Arus Mudik, Paskibra Nangis
Hari Kemerdekaan RI, Siwon Super Junior Ngetweet