Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Segera Pilih Anggota DKPP

image-gnews
ANTARA/Basri Marzuki
ANTARA/Basri Marzuki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat segera memilih anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Dari tujuh anggota DKPP yang akan dilantik Presiden, DPR dapat memilih tiga orang di antaranya.

"Kami sudah bagi komposisinya. DPR itu memilih tiga, dua dari Kementerian Dalam Negeri, satu dari Komisi Pemilihan Umum, dan satu dari Badan Pengawas Pemilu," ujar Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Abdul Hakam Naja saat dihubungi, Minggu, 20 Mei 2012.

Menurut Abdul Hakam, sebelum proses seleksi dimulai, Komisi Pemerintahan akan menjaring usulan dari setiap fraksi. Nama yang diajukan nantinya akan disaring lagi melalui proses fit dan proper test. Rencananya, setiap fraksi akan mengajukan satu sampai dua nama. "Keputusan final berapa nama yang diajukan fraksi akan disepakati lagi besok dalam rapat intern," ujar dia.

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan Komisi Pemerintahan sengaja tidak membuka pendaftaran secara terbuka. Alasannya, biasanya, orang-orang yang diharapkan bisa menjadi anggota DKPP enggan untuk mendaftarkan diri. Makanya Komisi Pemerintahan sepakat menggunakan metode pencarian orang atau pengusulan nama dari setiap fraksi.

Posisi DKPP ini dinilai Abdul Hakam sangat strategis sehingga kualifikasi DKPP haruslah orang-orang yang bisa menjaga integritas KPU dan Bawaslu. "Kami khawatir, kalau digunakan metode terbuka, maka orang yang memenuhi kualifikasi DKPP ini tidak akan mendaftar, makanya kami akan mencari orangnya," kata dia.

Untuk bisa dipilih sebagai anggota DKPP, selain memahami dan berpengalaman dalam bidang pemilu, Abdul Hakam mengatakan, syarat utama adalah jam terbang calon dalam masalah kepemiluan. Selain mengerti, seorang anggota DKPP dituntut menjadi hakim dalam pengawasan dan kontrol pelaksanaan pemilu dan pemilihan presiden. "Anggota DKPP juga harus memenuhi integrita moral yang terjaga."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Abdul Hakam, agenda pertama yang akan dilakukan dalam pemilihan DKPP adalah mekanisme pengusulan dan penetapan calon anggota DKPP. Besok, rencananya, Komisi II akan mengadakan rapat pleno dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, KPU, dan Bawaslu. Dalam pleno ini akan dibahas proses penjaringan di tiap lembaga supaya calon yang diusulkan tidak tumpang tindih. Khususnya antara DPR dan Kemendagri.

Sesuai ketentuan undang-undang, anggota DKPP harus sudah disahkan maksimal dua bulan setelah pelantikan KPU dan Bawaslu, yaitu tanggal 12 Juni. Rencananya, proses seleksi di DPR akan rampung pada 30 Mei mendatang. Sementara Kementerian Dalam Negeri bisa lebih dulu menetapkan dua nama karena tinggal menunjuk saja. "Kalau di DPR, karena ada banyak fraksi, jadi harus melalui seleksi dulu," kata Abdul Hakam.

Calon dari DPR ini diharapkan bisa disahkan dalam rapat paripurna, 6 Juni nanti. Jadi, sebelum 12 Juni, tujuh anggota DKPP diharapkan sudah bisa ditetapkan oleh Presiden.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

2 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.