TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyusun berkas dakwaan untuk dua orang tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. "Sekarang lagi menyusun rencana dakwaan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, Kamis 20 Januari 2011.
Untuk menyusun dakwaan tersebut, tim jaksa yang menangani perkara ini bahkan sampai mengkonsultasikannya kepada para jaksa senior. Para jaksa senior ini dihadirkan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.
"Ada mantan-mantan pejabat yang ahli dalam penanganan perkara. Kemarin sudah dihadirkan di ruangan Jaksa Agung," kata Amari. Menurut Amari, berkas dugaan korupsi senilai Rp 420 miliar itu kini sudah dinyatakan lengkap. "P21-nya sudah sejak kemarin," ujarnya.
Bekas Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo terjerat kasus Sisminbakum di Departemen Kehakiman dan HAM. Kasus tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp 420 miliar. Kerugian itu karena selama kurun waktu 2000-2008, pemasukan uang dari sistem ini tak mengalir ke kas negara.
FEBRIYAN