Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Yakin Ervani Tak Cermarkan Nama via Facebook  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Puluhan warga dusun Gedongan, desa Bangunjiwo, kecamatan Kasihan, kabupaten bantul menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 11 November 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.
Puluhan warga dusun Gedongan, desa Bangunjiwo, kecamatan Kasihan, kabupaten bantul menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 11 November 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta, Syamsudin Nurseha, mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam persidangan lanjutan Ervani Emi Handayani, yang terjerat Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri Bantul pada pekan depan.

Saksi-saksi ahli itu akan memberikan penilaian mengenai kebenaran adanya unsur pencemaran nama baik dalam komentar Ervani di akun Facebook miliknya. "Kami sudah berkonsultasi dengan para ahli pidana, bahasa dan cyber crime (kejahatan siber)," kata Syamsudin di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu, 15 November 2014. (Dikritik, Pemecatan Siswa karena Status Facebook)

Menurut Syamsudin, semua ahli itu sepakat menilai pernyataan Ervani di akun Facebook miliknya tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik. Tulisan Ervani hanya bermaksud mengkritik manajemen tempat suaminya bekerja. "Kami juga akan menghadirkan pakar dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang menilai tidak ada unsur pencemaran nama baik di kasus ini," kata dia. (Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook)

Menurut Syamsudin, saksi ahli dari Kemenkominfo menganggap polisi gegabah ketika melimpahkan berkas kasus Ervani ke kejaksaan. Semestinya, dia menambahkan, polisi perlu menggali keterangan ahli di bidang ITE terlebih dahulu untuk menilai obyektivitas materi laporan pencemaran nama baik itu. "Polisi hanya menggali bukti dari pelapor, Ervani dan saksi-saksi," kata Syamsudin. (Gaul di Sosmed, Jokowi Siap Sambut Bos Facebook)

Ervani sebelumnya dilaporkan oleh Diah Sarastuty alias Ayas karena menulis komentar di Facebook yang menyinggungnya pada akhir Maret 2014. Ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul tersebut menulis kritik ke manajemen Toko Jolie Jogja Jewellery yang telah memecat suaminya karena menolak pindah tugas ke Cirebon, Jawa Barat.

Isi komentar Ervani di akun Facebooknya ialah, "Iya sih, Pak har baik. Yang enggak baik yang namanya Ayas (Diah Sarastuty) dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia tidak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelry. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!!" Akibat komentar ini, Ervani dilaporkan oleh Diah Sarastuty ke Kepolisian Daerah DIY pada awal Juni 2014. Ervani kemudian ditahan di penjara Wirogunan, Yogyakarta sejak berkas kasusnya dilimpahkan Kepolisian Daerah DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY pada 29 Oktober 2014 sampai sekarang. (Florence Sihombing Segera Diadili)

Pada sidang perdana kasus ini, Selasa, 11 November 2014 lalu, kuasa hukum Ervani dari LBH Yogyakarta telah mengajukan penangguhan penahanannya ke Majelis Hakim, namun belum dikabulkan. LBH Yogyakarta kini telah mengumpulkan tanda tangan dari sekitar 90-an warga dan aktivis yang menjamin penangguhan penahanan Ervani. Majelis Hakim PN Bantul, yang diketuai oleh Sulistyo M. Dwi Putro, di persidangan itu memerintahkan sidang lanjutan digelar setiap Senin dan Kamis mulai pekan depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suami Ervani, Alfa Janto berharap kasus yang dialami oleh istrinya menjadi yang terakhir terjadi di Indonesia. Alfa juga mengharapkan hakim di kasus itu bisa memberikan keputusan yang sesuai dengan asas keadilan. "Semoga penangguhan penahanan istri saya juga dikabulkan oleh hakim," kata dia. (Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang)

Alfa menambahkan, komentar istrinya hanya bermaksud mengkritik manajemen perusahaan tempat dia bekerja. Buktinya, menurut Alfa, mediasi yang membahas tuntutan hak pesangon bagi dia, setelah dipecat oleh PT Jolie Jogja Jewellery, baru digelar di Dinas Tenaga Kerja Kota Yogyakarta pada September 2014 atau tiga bulan setelah istrinya menulis komentar di Facebook. "Saya dipecat pada bulan Maret 2014 setelah bekerja lebih dari tiga tahun," kata dia.

Sedangkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta, Hillarius Ngaji Merro, menilai tidak ada unsur kejahatan di kasus Erfani. Karena itu, menurut dia, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi polisi agar berhati-hati dalam menangani laporan berkaitan dengan pencemaran nama baik di internet. "Harus minta keterangan pendapat dan saksi ahli dulu, baru memutuskan melanjutkan laporan atau tidak," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita lainnya:
Di Mimbar Masjid, Pria Ini Pimpin Doa Tolak Ahok
Ahok Akan Dilantik, FPI: Itu di Tangan Tuhan
Unhas Geger, Guru Besar dan Mahasiswi Nyabu
Tertangkap Nyabu, Ini Pembelaan Guru Besar Unhas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Pertama Kampanye, Ini Kata Wamendag soal Dampaknya ke UMKM

22 jam lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) Jerry Sambuaga saat ditemui usai acara Rapat Pleno AMPI di Hutan Kota, Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hari Pertama Kampanye, Ini Kata Wamendag soal Dampaknya ke UMKM

Hari ini menjadi hari pertama dimulainya kampanye Pilpres 2024. Bagaimana dampaknya terhadap pelaku UMKM?


Arti Salam 3 Jari Ganjar Pranowo, Mirip Adegan di Film The Hunger Games

5 hari lalu

Calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo (ketiga kanan) berswafoto dengan peserta usai menghadiri diskusi interaktif Capres 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 18 November 2023. Diskusi yang digelar melalui sarasehan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut untuk mendengarkan gagasan para capres tentang demokrasi dan ekonomi yang dihadiri oleh Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, sementara Prabowo Subianto berhalangan hadir.  ANTARA FOTO/Arnas Padda
Arti Salam 3 Jari Ganjar Pranowo, Mirip Adegan di Film The Hunger Games

Salam tiga jari yang dilakukan Ganjar Pranowo memiliki makna tersendiri.


Batal Diskusi di Muhammadiyah, Tagar Prabowo Gibran Takut Debat Menggema di X

5 hari lalu

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Batal Diskusi di Muhammadiyah, Tagar Prabowo Gibran Takut Debat Menggema di X

Tagar PrabowoGibranTakutDebat menjadi trending topic di media sosial X (dulu Twitter) pada Kamis, 23 November 2023.


Bawaslu Awasi Akun Medsos Peserta Pemilu yang Terdaftar di KPU maupun Akun Bodong

5 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Awasi Akun Medsos Peserta Pemilu yang Terdaftar di KPU maupun Akun Bodong

Bawaslu mengatakan akan melakukan pengawasan terhadap akun media sosial peserta Pemilu maupun akun bodong yang ikut mengampanyekan figur tertentu


Teten Sebut Indonesia Dipuji Dunia karena Berhasil Tutup TikTok Shop: Amerika Saja Tidak Bisa

5 hari lalu

Explain: Siapa Untung Setelah TikTok Shop Ditutup
Teten Sebut Indonesia Dipuji Dunia karena Berhasil Tutup TikTok Shop: Amerika Saja Tidak Bisa

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Indonesia dipuji oleh dunia karena berhasil melarang TikTok Shop di Indonesia.


Mengenal TikTok, Aplikasi Media Sosial yang Populer di Dunia

6 hari lalu

TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya. Foto: Canva
Mengenal TikTok, Aplikasi Media Sosial yang Populer di Dunia

TikTok adalah salah satu platform media sosial yang populer di seluruh dunia yang dilengkapi dengan berbagai fitur menarik di dalamnya.


Fungsi Parasetamol Tentu Tidak Termasuk untuk Mengempukkan Daging , Ini Bahayanya

6 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Fungsi Parasetamol Tentu Tidak Termasuk untuk Mengempukkan Daging , Ini Bahayanya

Fungsi parasetamol tentu tidak termasuk untuk mengempukkan daging. Saat digunakan memasak, parasetamol akan pecah menjadi zat beracun. Ini bahayanya.


5 Tips Mengatasi FOMO yang Melanda Gen Z dan Generasi Milenial

6 hari lalu

Ilustrasi cemas. Shutterstock.com
5 Tips Mengatasi FOMO yang Melanda Gen Z dan Generasi Milenial

Istilah FOMO akrab di kalangan Gen Z dan generasi milenial. Takut tertinggal tren biusa menjadi gangguan mental. Bagaimana mengatasinya?


7 Tips Mengatasi Kesepian untuk Jaga Kesehatan Mental

6 hari lalu

Ilustrasi wanita kesepian. shutterstock.com
7 Tips Mengatasi Kesepian untuk Jaga Kesehatan Mental

Terkadang merasa kesepian memicu berbagai hal negatif. Berikut adalah tips untuk mengatasi kesepian.


Waspada FOMO Dapat Berpengaruh Terhadap Kesehatan Mental Anda

7 hari lalu

Ilustrasi wanita stalking media sosial. Freepik.com/Kamran Aydinov
Waspada FOMO Dapat Berpengaruh Terhadap Kesehatan Mental Anda

Pernahkah Anda merasa takut tertinggal mengikuti suatu tren tertentu yang sedang marak di media sosial? Jika iya, Anda mengalami gejala FOMO.