Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Usul Pemilu Khusus di Papua

image-gnews
Mahfud MD. TEMPO/Seto Wardhana
Mahfud MD. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan aturan khusus untuk seluruh pelaksanaan pemilu di Papua. Menurut Mahfud, pemilu di Papua, baik legislatif maupun kepala daerah, tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya di Indonesia.

“Saya usulkan, mumpung pemerintah sedang membicarakan tentang Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” kata Mahfud di ruang kerjanya, Kamis 22 Desember 2011.

Mahfud mengusulkan hal itu  karena fenomena yang terjadi saat ini adalah setiap diadakannya pemilu kepala daerah di Papua pasti berperkara di MK. Setelah itu, pihak yang kalah akan membuat gerakan perlawanan.

Hampir setiap perkara yang diputuskan oleh MK, kata Mahfud, pasti menimbulkan reaksi anarkis di Papua. “Yang terakhir membakar rumah gubernur itu,” kata mantan Menteri Kehakiman era Gus Dur tersebut.

Reaksi yang mengkhawatirkan, menurut Mahfud, ketika pihak yang kalah selalu menyatakan akan keluar dari NKRI karena dinilai tidak adil “Kalau begitu, untuk apa berperkara,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, hal itu terjadi karena masyarakat Papua tidak siap dengan sistem yang diterapkan secara nasional. Pemilu di Papua juga sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan adat dan budaya mereka. Sistem pemilu yang dilakukan di Papua saat ini, Mahfud melanjutkan, sering kali dilanggar karena dinilai tidak cocok dengan budaya mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilu khusus itu perlu dilakukan untuk menyelamatkan Papua sebagai bagian dari NKRI. MK, kata Mahfud, pernah mengesahkan pelaksanaan pemilu khusus untuk pemilu legislatif, di mana pemilu itu dilakukan dengan tidak langsung, tidak umum, tidak bebas, dan tidak rahasia. “Jadi kepala suku yang mewakili sukunya membagi suara itu,” ujarnya.

Mahfud juga menegaskan bahwa pemilihan seperti itu tetap sah, karena sesuai dengan adat dan budaya setempat. Jika masyarakatnya diberikan hak untuk memilih sendiri, kata Mahfud, hanya akan menimbulkan konflik di antara mereka sendiri. “Karena kalau dipaksakan sistem formal yang dianut undang-undang, di sana malah kacau-balau,” ujarnya.

Pada Selasa, 20 Desember 2011 lalu, rumah Gubernur Papua Barat, Abraham Octavinus Atururi, dibakar oleh sejumlah orang. Pembakaran itu dilakukan setelah warga merasa tidak puas dengan kekalahan pasangan yang mereka dukung.

DIMAS SIREGAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.