Suap Bupati, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Banyuasin  

Reporter

Rabu, 16 November 2016 22:25 WIB

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan selama 40 hari kedepan, di Gedung KPK, Jakarta, 21 September 2016. Yan Anton diduga menerima suap sebesar Rp 1 Milyar, atas 'ijon' proyek pengadaan barang dan jasa untuk bantuan sekolah (Bansos) dan Bansos untuk bantuan bencana alam di Kabupaten Banyuasin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah-rumah pejabat yang terkait dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lain di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Selain itu, penyidik menggeledah beberapa perkantoran di kompleks perkantoran Kabupaten Banyuasin.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 15 November 2016. "Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 dan telah selesai sore ini," katanya di Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Yuyuk menyebutkan ada enam lokasi di Palembang yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik. Penyidik KPK pun dibagi menjadi tiga tim pararel saat melakukan penggeledahan.

Lokasi yang pertama digeledah adalah rumah Sekretaris Daerah Banyuasin Firmansyah yang beralamat di Bukit Duri Sejahtera, Palembang. Setelah itu, yang digeledah adalah rumah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin Abihasan di Jalan Bambang Utoyo Nomor 12, Palembang, dan rumah anggota staf Dinas Pekerjaan Umum Banyuasin, Reza Irdiansyah, di Jalan Sepakat Seduduk Putih, Palembang.

Lokasi kedua yang digeledah terletak di kompleks perkantoran Kabupaten Banyuasin, Jalan Sekojo Pangkalan Balai, di antaranya kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

"Sementara ini, yang disita adalah sejumlah dokumen dari lokasi tersebut," ucap Yuyuk.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam tersangka. Mereka di antaranya Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Direktur CV PP Zulfikar Muharami, dan Kepala Subbagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami.

Selain itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo, serta seorang pengusaha bernama Kirman sebagai tersangka.

Yan Anton diduga sedang membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk pergi ibadah haji bersama istrinya. Ia lalu meminta Rustami bertanya kepada Umar terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan bersama Sutaryo menghubungi Zulfikar melalui Kirman. Kirman diduga berperan sebagai pengepul dana yang menjadi penghubung pengusaha jika ada keperluan dengan pejabat. Yan Anton diduga menukar uang Rp 1 miliar dengan proyek di Dinas Pendidikan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Baca juga:
Ahok Jadi Tersangka, Istana Presiden: Hormati Proses Hukum
Ini Alasan Ahok Ingin Sidangnya Disamakan dengan Jessica






Advertising
Advertising







Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

17 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

17 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya