TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menginginkan proses persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya disiarkan di televisi laiknya perlakuan terhadap Jessica Kumala Wongso, terpidana pembunuh Wayan Mirna Salihin.
"Saya harap teman televisi juga bisa kayak kasus kopi sianidanya Jessica saat menangani kasus saya," kata Ahok saat memberikan keterangan media di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.
Ahok beralasan, publikasi luas terkait dengan perkaranya itu bukan hanya untuk kepentingannya. Dengan cara itu, ia berharap masyarakat luas bisa mengingatnya agar bisa menentukan arah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada masa mendatang. "Saya yakin setiap orang sama di muka hukum," ucapnya.
Baca: Jika Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa yang Ahok Harapkan?
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahok sempat mengungkapkan keinginannya untuk bisa menjalani proses persidangan secara terbuka jika status hukumnya ditingkatkan. "Saya yakin saya tidak bersalah. Pengadilan harus terbuka. Jika jadi tersangka, ini harus segera dinaikkan ke pengadilan," ujarnya, Senin, 14 November 2016.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah gelar perkara dilakukan, Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menistakan agama terkait dengan ucapannya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.
Baca: Kapolri Pastikan Gelar Perkara Ahok Ditayangkan Langsung
Keinginan Ahok itu sepertinya bakal terpenuhi. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menuturkan persidangan kasus Ahok akan digelar secara terbuka. Persidangan Ahok nantinya bisa disaksikan langsung dan dinilai sendiri oleh masyarakat, seperti halnya persidangan Jessica.
Keputusan itu, kata Tito, diambil setelah Polri memanggil sejumlah pihak dalam gelar perkara kasus tersebut. "Tim ini berpendapat, kasus ini diselesaikan di tingkat peradilan terbuka yang bisa dilihat semua orang, seperti kasusnya Jessica," ucap Tito saat ditemui di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 16 November 2016.
Baca: Ahok Ingin Disamakan dengan Jessica Kumala Wongso
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu menuturkan, saat ini, Polri masih bekerja untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Ia berharap pihak kejaksaan bisa segera menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga bisa dapat disidangkan.
“Harapan kami di pengadilan nanti (persidangan) terbuka. Semua masyarakat obyektif melihat, dan kami serahkan ke pengadilan yang memutuskan, karena mereka berpengalaman dan diberi kewenangan hukum,” tutur Tito.
EGI ADYATAMA | FRISKI RIANA
Baca juga:
Ahok: Pengucap Lebaran Kuda Mestinya Dipidana
Ahok Tersangka, Markas FPI Sepi