Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri peluncuran buku 'Maximus dan Gladiator Papua', 16 November 2016. Tempo/Egi Adyatama
TEMPO.CO,Jakarta – Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan diselesaikan lewat persidangan terbuka. Persidangan ini bisa disaksikan langsung dan dinilai sendiri oleh masyarakat, seperti halnya persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Keputusan itu, kata Tito, diambil setelah Polri memanggil sejumlah pihak dalam gelar perkara kasus tersebut. “Tim ini berpendapat kasus ini diselesaikan di tingkat peradilan terbuka yang bisa dilihat semua orang seperti kasusnya Jessica,” kata Tito saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 16 November 2016.
Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu mengatakan saat ini Polri masih bekerja untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Ia berharap pihak kejaksaan bisa segera menyatakan berkasnya lengkap (P21) sehingga bisa dapat disidangkan.
“Harapan kami di pengadilan nanti, (persidangan) terbuka. Semua masyarakat obyektif melihat, dan kami serahkan ke pengadilan yang memutuskan, karena mereka berpengalaman dan diberi kewenangan hukum,” kata Tito.
Hal ini serupa dengan harapan Ahok—sapaan Basuki—setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ahok mengatakan ingin publikasi yang luas jika perkaranya kelak diuji hakim. Ia berharap media televisi kelak menyiarkan proses persidangan seperti halnya persidangan Jessica.
“Ada proses pengadilan yang diharapkan terbuka, saya berharap teman televisi juga bisa kayak kasus kopi sianidanya Jessica,” ujar Ahok saat memberikan keterangan pers di markas pemenangan Ahok-Djarot.
Penetapan status tersangka Ahok tidak mempengaruhi statusnya sebagai salah satu calon Gubernur DKI Jakarta. Ia juga masih tetap bisa berkampanye seperti biasa. Bedanya, Ahok mendapat pencekalan yang membuatnya tak bisa bepergian ke luar negeri.