Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata

Reporter

Senin, 26 September 2016 14:13 WIB

Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti memberikan tanggapan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016 TEMPO/Danang Firmanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Damayanti Wisnu Putranti dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Damayanti dinyatakan bersalah lantaran menerima duit suap proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu, Maluku, senilai Rp 8,1 miliar.

Damayanti terbukti menerima duit suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. “Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.

Sumpeno pun menawarkan waktu kepada Damayanti untuk mempertimbangkan atas putusan yang telah dijatuhkan. Ia memberikan waktu selama satu pekan untuk menerima atau mengajukan banding.

Mendengar putusan hakim, Damayanti terlihat meneteskan air mata. Ia lantas mengusap kelopak matanya menggunakan tisu. Setelah putusan, ia terlihat menjabat tangan majelis hakim dan jaksa penuntut umum di ruang sidang.

Baca Juga:
Dua Asisten Damayanti Dihukum Empat Tahun Penjara
Kasus Dugaan Suap, KPK Tahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

Saat memasukkan Ruang Sidang Koesoemah Admadja 2 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Damayanti didampingi keluarganya. Terdakwa suap proyek infrastruktur jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu masuk ruangan pukul 11.30. Damayanti mengenakan kemeja putih dan celana panjang warga ungu.

Seusai persidangan, ia tak banyak bicara selain mengucapkan terima kasih dan syukur telah dikabulkan menjadi justice collaborator atau kerja sama mengungkap kasus tersebut. “Akan buka kasus ini sebagai konsekuensi menjadi JC (justice collaborator),” katanya. Selain itu, ia bersyukur hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan, menyatakan menerima tawaran majelis hakim. Pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari itu untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Namun ia mengaku arah pertimbangannya lebih pada menerima putusan tersebut, bukan untuk banding.

Jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan 29 Agustus 2016 mengajukan tuntutan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan kepada Damayanti. Selain itu, terdakwa dituntut hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani vonis pokok pidana.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Sebakan Ahok Kalah


Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

30 September 2019

Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.

Baca Selengkapnya