Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung KPK, Jakarta, 15 Januari 2016. Damayanti resmi ditahan KPK bersama Abdul Khoir, Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin setelah ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1) malam. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua ruang kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Ambon, Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan dan politikus Golkar Budi Supriyanto.
Seorang petugas pengamanan dalam, Sodikin, mengatakan penyidik KPK datang sekitar pukul 10.45. "Mereka sedang menggeledah ruangan Damayanti," katanya di lantai 13 gedung DPR, Jumat, 15 Januari 2015.
Pantauan Tempo, penggeledahan ruangan Damayanti di lantai 6 nomor 0621 dilakukan secara tertutup. Selain penyidik KPK, petugas keamanan tidak memperbolehkan orang lain masuk.
Adapun ruangan Budi di lantai 13 nomor 1331 dijaga ketat tiga polisi bersenjata laras panjang. Polisi yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan penyidik akan menggeledah ruangan Budi setelah selesai memeriksa ruangan Damayanti.
Damayanti merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Ambon. Saat Damayanti ditangkap, KPK menemukan duit Sin$ 99 ribu. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total komitmen fee proyek itu sebesar Sin$ 404 ribu.
Damayanti merupakan anggota Komisi V dan berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah 9. Komisi itu membidangi perhubungan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal; serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Budi juga berasal dari komisi yang sama dengan Damayanti. Budi pun pernah menjabat sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan. Budi merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Tengah X yang memperoleh 57.339 suara.