Mandra Seharusnya Bebas, Ini Alasan Pengacara

Jumat, 4 Desember 2015 23:19 WIB

Mandra Naih berpose memamerkan batu akiknya sebelum mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. Direktur Utama PT Viandra Production itu mendapat dukungan dari ratusan pecinta batu akik Pandan yang tergabung dalam Komunitas Pandan Lovers. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara komedian tenar Mandra, Juniver Girsang, mengatakan kliennya seharusnya ditetapkan tidak bersalah karena Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Mandra dinilai tidak terbukti.

"Saudara Jaksa, kalau kami cermati, malu-malu untuk menyatakan saudara Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu 2 Desember 2015.

Dalam sidang tuntutan, Mandra ditetapkan terbebas dari Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun masih ada Pasal 3 yang menjeratnya, yaitu Mandra dinilai memberikan kesempatan bagi orang lain sehingga orang lain mendapatkan keuntungan dan merugikan negara sekitar Rp 12 miliar. Akibatnya, ia dituntut satu tahun enam bulan penjara serta ganti rugi sebesar Rp 100 juta atau diganti penjara selama enam bulan.

Menurut Juniver, tuntutan itu menegaskan bahwa Mandra tidak merugikan negara. Juniver mengatakan jika Mandra bersalah, ia seharusnya dituntut ganti rugi kepada Negara. Karena itu, kata dia, isi tuntutan dan dakwaan kontradiktif.

Kasus yang membelit Mandra mencuat ketika Satuan Pengawas Intern TVRI melakukan audit khusus program siap siar TVRI tahun 2012. Mereka menemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI. Program tersebut dimenangi tujuh rumah produksi yang salah satunya milik Mandra, PT Viandra Production.

Dalam proyek tersebut, Satuan Pengawas Intern TVRI menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Mandra. Mereka menemukan tidak adanya kecocokan antara tanda tangan Mandra di KTP dan di blangko paket program siar.
PT Viandra Production saat itu memenangi tender enam paket senilai Rp 16 miliar. Selain Mandra, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen TVRI ditetapkan sebagai tersangka.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

59 Tahun Mandra: Seniman Topeng yang Tembus Layar Lebar dan Sinetron

6 hari lalu

59 Tahun Mandra: Seniman Topeng yang Tembus Layar Lebar dan Sinetron

Sebelum menjadi bintang sinetron, Mandra adalah seorang seniman tradisional. Kemampuan aktingnya diasah dalam seni topeng Betawi.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Komedian Lenong Betawi, Omaswati Meninggal

16 Juli 2020

Komedian Lenong Betawi, Omaswati Meninggal

Kabar berpulangnya Omaswati langsung tersebar viral melalui unggahan duka cita selebritas Indonesia seperti Gading Marten dan Dorce Gamalama.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

28 Maret 2020

Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

Dewan Pengawas menyatakan operasional TVRI tak terganggu meski direksi diberhentikan.

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

27 Maret 2020

Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

Dewan Pengawas TVRI memecat tiga direksi tanpa alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya