Gugatan Calon Bupati Mojokerto atas KPUD Diputus Besok  

Reporter

Selasa, 1 Desember 2015 14:24 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqi. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Mojokerto – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dijadwalkan memutus perkara dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 2 Desember 2015. Dugaan pelanggaran etik itu diadukan oleh pasangan calon bupati dan wakilnya, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), yang telah didiskualifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto.

“Pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada pukul 13.00,” kata kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari, saat dihubungi, Selasa, 1 Desember 2015.

Karena mepet dengan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015, Dewan Kehormatan langsung memutuskan perkara meski hanya menggelar sekali sidang pada Jumat, 27 November 2015. Dewan Kehormatan telah mendengarkan pengaduan tim kuasa hukum Nisa-Syah sebagai pengadu, dan KPU Kabupaten Mojokerto sebagai teradu, serta Panitia Pengawas Pilkada Mojokerto.

Ima optimistis Dewan Kehormatan mengabulkan permohonan kliennya. “Kami minta pencoretan Nisa-Syah dibatalkan karena putusan Mahkamah Agung kami anggap cacat hukum,” katanya.

KPU Kabupaten Mojokerto, menurutnya, salah dalam menafsirkan amar putusan Mahkamah yang memerintahkan KPU mencoret Nisa-Syah. “KPU salah menafsirkan. Kalau surat keputusan KPU dibatalkan seharusnya semua calon juga batal, lalu dibuka pendaftaran ulang,” katanya.

Ketua tim sukses Nisa-Syah, Heri Ermawan, juga optimistis Dewan Kehormatan mengabulkan permohonan Nisa-Syah. “Kami meminta Dewan Kehormatan membatalkan pencoretan Nisa-Syah dan menunda Pilkada Mojokerto,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto juga telah menerima panggilan untuk sidang besok dengan agenda pembacaan putusan. “Kami sudah menerima panggilan sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq bersikukuh pencoretan Nisa-Syah tidak melanggar kode etik dan telah sesuai dengan ketentuan hukum. “Semua kronologi sudah kami jelaskan dan bukti-bukti sudah kami serahkan ke Dewan Kehormatan,” kata pria yang akrab disapa Yuhan ini.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Mojokerto Anam Anis menambahkan, KPU hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan untuk mencoret Nisa-Syah. “Itu artinya KPU taat asas (hukum) dan sudah seharusnya begitu,” katanya.

Nisa-Syah dicoret setelah turun putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan calon inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Mustofa menggugat surat keputusan KPU yang menetapkan Nisa-Syah karena menuduh surat dukungan Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Faridz palsu. Sebab, Mustofa mengaku juga mengantongi surat dukungan yang sama.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya