Sikap Mahkamah Terbelah, Bagaimana Nasib Setya Novanto Hari Ini?  

Reporter

Selasa, 24 November 2015 09:46 WIB

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang internal perdana Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin, 23 November 2015, gagal mengambil keputusan soal nasib kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Alih-alih membahas hasil verifikasi bukti yang disodorkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, sejumlah anggota Mahkamah justru mendesak agar dasar hukum pelaporan kasus ini dikaji kembali.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan sebagian dari 17 anggota MKD mempersoalkan Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pengaduan kepada Mahkamah dapat disampaikan oleh anggota dan pimpinan DPR atau alat kelengkapannya, serta masyarakat perseorangan maupun kelompok. “Apa eksekutif boleh melaporkan legislatif? Apalagi ini Ketua DPR,” kata Surahman setelah rapat tertutup di Kompleks Parlemen Senayan. (Lihat video Jejak Lobi Setya Novanto dan Freeport, Merekam Pembicaraan Langsung Bukan Delik Pidana, Junimart Girsang: Masyarakat Kurang Percaya Kinerja MKD)

Sidang internal yang berlangsung dua setengah jam tersebut akhirnya ditutup dengan tiga kesimpulan. Pertama, Mahkamah akan menentukan apa dasar hukum pelaporan terhadap Setya Novanto oleh Menteri Sudirman. Kedua, Mahkamah akan memeriksa perbedaan antara laporan tertulis dan bukti rekaman. Ketiga, Mahkamah segera menentukan tata beracara dalam pemeriksaan kasus ini.

SIMAK: CALO FREEPORT: Misteri 109 Menit yang Hilang di Rekaman Setya

Rencananya, mereka kembali bersidang hari ini untuk menafsirkan boleh-tidaknya seorang menteri melaporkan anggota Dewan. “Kami akan mengundang ahli hukum,” ujar Surahman, yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Dalam rapat kemarin, dia memilih keluar lebih cepat sesaat sebelum kesimpulan sidang dibacakan. Dia mengaku tak sependapat dengan dimunculkannya “persoalan baru”, yang menurut dia diusung oleh anggota Mahkamah dari partai-partai non-pemerintah.

Menurut Junimart, seharusnya rapat kemarin sudah dapat mengesahkan hasil verifikasi dan melanjutkan kasus Setya Novanto. “Siapa pun boleh melaporkan anggota Dewan kepada Mahkamah, kecuali orang yang tidak waras,” tuturnya. “Kalau bisa dipermudah, buat apa dipersulit? Dan ini sudah ada perbuatan menyimpang.”

SIMAK: MKD Permasalahkan Posisi Sudirman Said sebagai Pelapor Setya

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai sidang perdana MKD sangat mengecewakan. Ketika publik berharap dugaan percaloan dan pencatutan kepala negara dibongkar, kata dia, Mahkamah malah sibuk mempersoalkan legalitas pelapor kasus tersebut. “MKD mengabaikan harapan publik,” ucap Lucius, kemarin.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, juga menyarankan agar MKD berfokus pada substansi kasus ini, yakni dugaan pelanggaran etika Setya Novanto. “Apalagi jika Mahkamah sudah mendapatkan laporan secara resmi dengan disertai bukti-buktinya,” kata Satya. Sependapat dengan Lucius, Satya menilai penegak hukum dapat segera turun tangan jika MKD melempem.

HUSSEIN ABRI | LINDA TRIANITA

Berita terkait

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

8 jam lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

18 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

19 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

19 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya