TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan rapat internal kasus Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Mahkamah masih mempersoalkan posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
"Daripada main otot-ototan, lebih baik ditunda," katanya dalam konferensi pers seusai rapat internal dengan MKD, di Jakarta, Senin, 23 November 2015.
Pertemuan itu ditunda hingga besok pukul 14.00. Dalam rapat besok, akan diundang pakar bahasa hukum untuk menjelaskan kedudukan hukum Sudirman Said. Anggota MKD belum sepaham mengenai legal standing Sudirman.
Laporan Sudirman menggunakan kop Kementerian ESDM. MKD menganggap hal itu tak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa aduan kepada MKD dapat disampaikan pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR, atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, dan/atau masyarakat secara perorangan atau kelompok terhadap anggota pimpinan DPR atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin lalu. Setya Novanto dituduh sebagai pencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perbincangan mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport.
Setya disebut meminta saham PT Freeport sebesar 20 persen dengan "pembagian" sebesar 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI