TEMPO.CO , Jakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial. Dana tersebut diduga mengalir untuk pemenangan Erry yang berpasangan dengan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara 2013 lalu.
"Kami akan periksa Wagub Sumut besok," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana dalam pesan singkat, Selasa, 4 Agustus 2015.
Erry diperiksa terkait pengalokasikan dana Bansos 2011-2013. Kejagung juga akan menelisik modus penyelewengan dana Bansos tersebut. "Apakah diberikan pada yang tidak berhak atau untuk dipakai sendiri," ujarnya.
Aliran dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2013 diduga digunakan untuk memenangkan pasangan Gatot-Erry. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD Sumatera Utara 2013 mengungkap aliran dana bantuan sosial janggal. BPK menganggap penyaluran bantuan sosial senilai Rp 380,4 miliar oleh pemerintah provinsi dianggap melanggar peraturan. Ada lagi Rp 75,1 miliar bantuan yang tak kunjung dipertanggungjawabkan.
Selain dana bansos, BPK juga memberi sorotan terhadap pembengkakan pada pos bantuan keuangan untuk kabupaten/kota pada APBD 2013 sebesar Rp 2,8 triliun yang awalnya hanya sebesar Rp 1,3 triliun. “Kami menduga kepala daerah yang menjadi pendukung Gatot mendapat bantuan besar,” kata Direktur Eksekutif Fitra Sumatera Utara Rurita Ningrum kepada Tempo.
Kabupaten Asahan, misalnya, pada 2012 hanya menerima Rp 143,8 miliar. Jumlah ini melonjak menjadi Rp 425,6 miliar pada 2013. Di Kabupaten itu, pasangan Gatot dan Erry yang menyingkat nama mereka dengan Ganteng, menang telak dengan meraup suara 42 persen.
Kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini menyeruak kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pengacara Muhamad Yagari Bhastara alias Gerry kepada tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.
Suap itu diduga berkaitan dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis soal pengusutan kasus korupsi dana bantuan sosial ini oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gatot dan Evy telah dijadikan tersangka oleh KPK. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
21 Desember 2022
Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
11 Agustus 2020
Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
28 Juli 2020
KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara
22 Juli 2020
KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Baca SelengkapnyaPARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos
20 Juli 2020
PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos
Baca SelengkapnyaKPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19
29 Mei 2020
Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya