Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan 6 Jenis Pelanggaran Awal
Editor
Febriyan
Senin, 3 Agustus 2015 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan enam pelanggaran selama tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan pelanggaran terjadi dalam berbagai bentuk di sejumlah daerah, mulai dari penyalahgunaan kewenangan inkumben, mahar politik, hingga ijazah palsu. (Lihat Video Mantan Koruptor Percaya Diri Ikut Pilkada)
"Bawaslu turun langsung dan menemukan enam persoalan serius dalam tahap pencalonan," kata Nasrullah di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.
Pelanggaran pertama yaitu dugaan penyalahgunaan fasilitas daerah oleh calon inkumben. Bawaslu menemukan sejumlah alat peraga (baliho, spanduk) yang dipasang calon inkumben untuk mempromosikan dirinya, bukan program daerah. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 71 ayat 2.
"Bawaslu meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit dugaan penggunaan APBD atau APBN," kata Nasrullah. Hasil temuan BPK, kata dia, akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan atau kepolisian. Inkumben bisa dikenakan pasal tindakan pidana korupsi terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi, karena Undang-Undang Pilkada belum mengatur hukuman khusus soal pelanggaran ini.
Pelanggaran kedua, kata Nasrullah, yaitu keterlibatan dan mobilisasi PNS saat deklarasi atau pendaftaran berlangsung di KPU daerah. Selain itu, ada beberapa pejabat tinggi daerah hadir mengantarkan pendaftaran pasangan calon. "Bawaslu akan kirim surat kepada Menpan RB dan Mendagri untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Ketiga, adanya politik uang atau mahar dalam pencalonan kepala daerah. Beberapa bakal calon mengaku gagal mendapat rekomendasi dari partai karena kalah memberi mahar dari pasangan lain. Bawaslu melihat ini terjadi selama pilkada. Untuk itu, Bawaslu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri aliran mahar dari 827 calon kepala daerah. "Kami telusuri termasuk ke pengurus, fungsionaris, dan badan pemenangan pemilu partai," kata Nasrullah.
Keempat, soal sengketa kepengurusan partai politik seperti pada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Bawaslu menyiapkan ruang penyelesaian sengketa bagi calon yang ditolak KPU, atau tidak dapat rekomendasi partai.
Kelima, adanya calon tunggal di sepuluh daerah peserta pilkada. Bawaslu merekomendasikan pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Nasrullah meminta pemerintah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran sepuluh hari jika masih ada calon tunggal di daerah. "Tambah kira-kira sepuluh hari dibanding diundur sampai 2017. Kalau diundur, biayanya lebih banyak," kata Nasrullah.
Masalah terakhir yaitu ijazah palsu yang digunakan para calon. Bawaslu menemukan beberapa calon kepala daerah menggunakan ijazah palsu setingkat sekolah menengah pertama.
PUTRI ADITYOWATI