Pilkada Serentak, Bawaslu Temukan 6 Jenis Pelanggaran Awal  

Reporter

Editor

Febriyan

Senin, 3 Agustus 2015 16:30 WIB

Sejumlah bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak, mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2015. Sudah melaporkan HLKPN sebanyak 676 orang bakal calon kepala daerah dari seluruh Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan enam pelanggaran selama tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan pelanggaran terjadi dalam berbagai bentuk di sejumlah daerah, mulai dari penyalahgunaan kewenangan inkumben, mahar politik, hingga ijazah palsu. (Lihat Video Mantan Koruptor Percaya Diri Ikut Pilkada)

"Bawaslu turun langsung dan menemukan enam persoalan serius dalam tahap pencalonan," kata Nasrullah di kantornya, Senin, 3 Agustus 2015.

Pelanggaran pertama yaitu dugaan penyalahgunaan fasilitas daerah oleh calon inkumben. Bawaslu menemukan sejumlah alat peraga (baliho, spanduk) yang dipasang calon inkumben untuk mempromosikan dirinya, bukan program daerah. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 71 ayat 2.

"Bawaslu meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit dugaan penggunaan APBD atau APBN," kata Nasrullah. Hasil temuan BPK, kata dia, akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan atau kepolisian. Inkumben bisa dikenakan pasal tindakan pidana korupsi terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi, karena Undang-Undang Pilkada belum mengatur hukuman khusus soal pelanggaran ini.

Pelanggaran kedua, kata Nasrullah, yaitu keterlibatan dan mobilisasi PNS saat deklarasi atau pendaftaran berlangsung di KPU daerah. Selain itu, ada beberapa pejabat tinggi daerah hadir mengantarkan pendaftaran pasangan calon. "Bawaslu akan kirim surat kepada Menpan RB dan Mendagri untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Ketiga, adanya politik uang atau mahar dalam pencalonan kepala daerah. Beberapa bakal calon mengaku gagal mendapat rekomendasi dari partai karena kalah memberi mahar dari pasangan lain. Bawaslu melihat ini terjadi selama pilkada. Untuk itu, Bawaslu meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri aliran mahar dari 827 calon kepala daerah. "Kami telusuri termasuk ke pengurus, fungsionaris, dan badan pemenangan pemilu partai," kata Nasrullah.

Keempat, soal sengketa kepengurusan partai politik seperti pada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Bawaslu menyiapkan ruang penyelesaian sengketa bagi calon yang ditolak KPU, atau tidak dapat rekomendasi partai.

Kelima, adanya calon tunggal di sepuluh daerah peserta pilkada. Bawaslu merekomendasikan pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Nasrullah meminta pemerintah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran sepuluh hari jika masih ada calon tunggal di daerah. "Tambah kira-kira sepuluh hari dibanding diundur sampai 2017. Kalau diundur, biayanya lebih banyak," kata Nasrullah.

Masalah terakhir yaitu ijazah palsu yang digunakan para calon. Bawaslu menemukan beberapa calon kepala daerah menggunakan ijazah palsu setingkat sekolah menengah pertama.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

2 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

3 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

3 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

5 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

7 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

9 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

9 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya