Aktifitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 17 Maret 2015. Total ekspor bulan Februari 2015, sebesar USD 12,3 miliar atau turun 16,0 persen (YoY), sedangkan total impor sebesar USD 11,6 miliar atau turun 16,2 persen (YoY). Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggandeng Interpol untuk menangkap tersangka kasus dwelling time. Salah satu tersangka, IM saat ini tengah berada di luar negeri.
"Kami sudah kerja sama dengan Interpol. Sudah hubungi polisi Amerika untuk tersangka yang bersangkutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di kantornya pada Kamis, 30 Juli 2015.
Tersangka yang dimaksud, IM, selaku Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, saat ini tengah berada di Kanada, AS.
Dua tersangka lainnya, MU dan ME, sudah terlebih dulu ditahan di sel Polda Metro Jaya. MU ditangkap saat sedang mengurus izin di kantor Kementerian Perdagangan Selasa lalu. Di kantongnya ditemukan uang sebesar US$ 10 ribu.
Dalam kasus ini, polisi menemukan tindakan pidana, penyuapan dan gratifikasi. Kasus terus diusut hingga ke 18 instansi terkait dengan Surat Perintah Impor (SPI) di Pelabuhan Tanjung Priok. Tak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah.