Kasus Ahmadiyah, Ahok: SKB 3 Menteri Langgar UUD 1945
Editor
Maria Rita Hasugian
Jumat, 17 Juli 2015 06:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal eksistensi Ahmadiyah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Basuki yang disapa Ahok, setiap Warga Negara Indonesia berhak menjalankan agamanya masing-masing. "Surat itu melanggar toleransi beragama di Indonesia," kata dia kepada Tempo, Kamis, 16 Juli 2015.
Ahok berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E yang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Karena itu, Ahok setuju saja saat jemaah Ahmadiyah menggunakan rumahnya untuk tempat ibadah. Bahkan, dia mengizinkan untuk mengubah peruntukannya.
"Pokoknya tak ada yang bisa larang beribadah selama tak ganggu orang lain," kata Ahok.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, jemaah Ahmadiyah tidak boleh mengembangkan ajaran. Jika itu terjadi, jemaah harus dihentikan. Selain itu, kegiatan ibadah jemaah Ahmadiyah di perumahan yang menganggu masyarakat tak boleh dilakukan lagi. "Seharusnya surat seperti itu tak ada lagi," kata Ahok.
Sebelumnya, Ahok mengizinkan rumah jamaah Ahmadiyah di Tebet untuk dijadikan tempat ibadah Ahmadiyah. Bahkan, Ahok sudah disposisi ke Dinas Penataan Kota untuk mengubah peruntukan rumah itu menjadi tempat ibadah. "Mereka tetap punya hak untuk beribadah kan," kata dia.
YOLANDA RYAN ARMINDYA