TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan lima orang wali murid mendatangi ke Disdik pada Senin, 23 Juli 2024 mempertanyakan aduannya soal besaran daya listrik yang menjadi alasan penghentian bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) belum ditindaklanjuti.
"Waktu itu saya sendiri ketemu sama perwakilan 5 orang tua itu di Balai Kota. Masalahnya tidak kesesuaian antara data yang real dengan data yang ada di hasil tinjauan, yang disampaikan berbeda. Maka dilakukan kami mengecek ke lapangan langsung," kata Purwosusilo ditemui di SDN Cideng 07, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juli 2023. Dia mengklaim permasalahan sudah selesai.
Purwosusilo membeberkan alasan lima orang tua itu datang ke Disdik karena sudah lapor ke kanal aduan tapi belum ditindak. "Kemarin lima itu kan (sudah lapor) melalui kanal aduan. Terus kok enggak direspon akhirnya datang dan kami tindaklanjuti ya," ucapnya.
Menurut dia banyak data KJP yang tidak tepat sasaran. Ia juga menyebut ada masalah seperti uang tersebut disalagunakan untuk keperluan lain bahkan kredit motor. "Dari kemarin soal ketetapan sasaran kami nge-push terus. Supaya hal seperti itu tidak ada lagi," ujarnya.
Mengenai laporan 5 wali murid itu masih ditangani. "Semua nanti akan didaftar (pendaftaran KJP tahap dua), sesuai dengan ketentuan. Hasilnya nanti juga akan disampaikan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu wali murid datang ke Disdik saat itu, mengaku datang pada Senin, 23 Juli 2024, dia menceritakan duduk perkaranya.
"Sebenarnya ada 150 orang (mau protes ke Disdik). Ternyata memang yang hadir 5 orang," katanya kepada Tempo melalui telepon.
Ibu yang enggan namanya diungkap itu menduga alasan KJP anaknya selama dua tahun tidak aktif karena masalah watt listrik tempat tinggal mereka. Ia mengatakan tinggal di salah satu rumah susun dengan tegangan listrik di atas 1.000 watt.
Rekening daya listrik tersebut menjadi syarat untuk mengajukan KJP. Pemerintah hanya memberikan bantuan KJB bagi keluarga siswa yang mempunyai tegangan listrik di bawah seribu watt.
"Orang tua yang lain dalam laporan itu juga sama persoalannya tegangan listrik di rumahnya yang di atas seribu watt," ucapnya. "Sekarang kan memang tidak ada pemasangan listrik 450 watt dan 900 watt. Semuanya 1.300 watt."
Selain soal listrik, alasan lain penyetopan KJP adalah bukti kepemilikan kendaraan. Satu keluarga tidak boleh mempunyai lebih dari satu motor. Padahal dua motor yang ada di rumahnya bukan milik mereka semua. Satu motor di antaranya merupakan milik adiknya.
"Sedangkan yang satunya lagi memang punya suami saya yang sudah meninggal," ucapnya.
Pilihan Editor: Dinas Pendidikan DKI Jelaskan Alasan KJP Tahap I Gelombang 2 Belum Cair