Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PGI Sebut Regulasi Dirikan Rumah Ibadah Harus Dapat Rekomendasi FKUB Aturan Absurd

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menyambut baik rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat mendirikan Rumah Ibadah. Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, mengatakan mereka sudah lama mengusulkan penghapusan tersebut kepada Presiden, menteri agama, dan menteri dalam negeri.

Menurut Gomar, sangat absurd otoritas negara memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah berdasarkan rekomendasi FKUB. Sebab, FKUB bukan aparatus negara. 

"Itu berarti lembaga sipil (non negara) mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota, masuk akal, karena dia adalah juga aparatur negara," kata Gomar saat dihubungi, Jumat 9 Agustus 2024.

Menurut Gomar, rekomendasi FKUB selama ini menjadi bottle neck dalam proses pengurusan izin mendirikan rumah ibadah. Hal ini terjadi karena rekomendasi harus disetujui semua anggota. Bila seorang saja tidak setuju maka akan terhambat. 

"Sering sekali ketidaksetujuan hanya atas alasan yang tidak masuk akal," kata Gomar.

Meski rekomendasi FKUB ini dihapuskan, Gomar menilai, belum tentu menjamin mempermudah pemberian izin mendirikan rumah ibadah. Dalam banyak kasus, kepala daerah mempersoalkan pendirian rumah ibadah sebagai alat politiknya.

"Kepala daerah menjadikan persoalan izin ini menjadi alat politik untuk konstituennya," kata Gomar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gomar mengatakan, izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tak perlu dipersulit sebagai paya memenuhi amanat pasal 29 UUD 1945. Menurut Gomar, tak ada urgensi mempersulit pendirian rumah ibadah. Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, amdal (termasuk amdal suara) dan layak fungsi (keamanan gedung).

"Hanya orang tak beriman yang mempersulit pendirian rumah ibadah," kata Gomar. 

Sebelumnya diberitakan, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama. Tidak lagi memerlukan rekomendasi FKUB.

Namun, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan Yaqut Cholil Qoumas semestinya tak asal mencoret aturan yang telah disepakati bersama. Sebab, aturan itu telah digodok bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. 

Pilihan editor: HUT RI ke-79 di IKN, Istana Siapkan Berbagai Fasilitas ini untuk 1.400 Tamu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu dengan PGI, Ridwan Kamil Janji Beri Perhatian Sekolah Minggu seperti Magrib Mengaji

4 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta Nomor urut 1, Ridwan Kamil usai menghadiri pertemuan dengan Komunitas Batak Marbisuk di gedung KNPI Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Bertemu dengan PGI, Ridwan Kamil Janji Beri Perhatian Sekolah Minggu seperti Magrib Mengaji

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil, berjanji beri perhatian untuk sekolah minggu seperti magrib mengaji.


PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

13 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

PGI menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik justru bisa memperlemah personel Polri yang memiliki kinerja baik.


Pramono Anung Pelajari IMB Pembangunan Rumah Ibadah yang Kontroversi di Jakarta

21 hari lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan agenda kampanye dengan menyapa warga di Tebet Eco Park, Jakarta, Sabtu, 12 Oktober 2024. Pada agenda ini Pramono melakukan tanya jawab dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang hadir. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung Pelajari IMB Pembangunan Rumah Ibadah yang Kontroversi di Jakarta

Pramono Anung terima aspirasi mengenai polemik pembangunan rumah ibadah di Jakarta saat bertemu dengan para pendeta GKPS di Jakarta Selatan.


Jubir Bantah Ridwan Kamil-Suswono hanya Prioritaskan Satu Agama, Sebut Magrib Mengaji Bukan Programnya

28 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Jubir Bantah Ridwan Kamil-Suswono hanya Prioritaskan Satu Agama, Sebut Magrib Mengaji Bukan Programnya

Kubu Ridwan Kamil-Suswono membantah tudingan mereka hanya membuat program untuk satu agama saja dalam kampanyenya.


Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

31 hari lalu

Warga Setu bersama Polri, Pemda dan FKUB melakukan mediasi di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.


Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

53 hari lalu

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (tengah) Selaku Ketua FK PKB PGI  berfoto bersama usai membuka Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 di GMIH Bukit Moria Pitu, Halmehera Utara. Kamis, 12 September 2024. Dok Pemprov Sulawesi Utara
Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 resmi dibuka


Aturan Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah Tunggu Persetujuan Presiden

31 Agustus 2024

Ilustrasi pembangunan gereja. shutterstock.com
Aturan Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Bangun Rumah Ibadah Tunggu Persetujuan Presiden

Keputusan menerbitkan Perpres yang berisi penghapusan rekomendasi FKUB untuk bangun rumah ibadah berada di tangan Presiden Jokowi.


PGI Blak-blakan Tolak Izin Usaha Tambang: Belum Ada Cerita Sukses Industri Ekstraktif Bikin Lingkungan Lestari

26 Agustus 2024

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
PGI Blak-blakan Tolak Izin Usaha Tambang: Belum Ada Cerita Sukses Industri Ekstraktif Bikin Lingkungan Lestari

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra mengatakan pihaknya belum mendapat tawaran izin usaha tambang dari pemerintah.


PGI Kritik Freeport Tidak Ikut Memperkuat Pertanian di Papua

22 Agustus 2024

Sagu diolah dari pohon rumbia di Kampung Numbrat, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw.Tempo/Francisca Christy Rosana
PGI Kritik Freeport Tidak Ikut Memperkuat Pertanian di Papua

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Papua mengkritik sikap Freeport yang lebih memilih mendatangkan bahan pangan dari luar Papua.


Masyarakat Adat Ucapkan Terima Kasih karena KWI dan PGI Tak Terima IUP untuk Ormas Keagamaan

10 Agustus 2024

Rukka Sombolinggi menyampaikan pidato pada pembukaan KMAN VI.Sumber foto: Dokumentasi AMAN.
Masyarakat Adat Ucapkan Terima Kasih karena KWI dan PGI Tak Terima IUP untuk Ormas Keagamaan

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara berharap KWI dan PGI tetap bertahan dan tidak menerima tawaran IUP untuk mengelola tambang dari pemerintah