TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung akan membacakan putusan perkara bekas Gubernur Riau Annas Maamun, hari ini, Rabu, 24 Juni 2015. Annas menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut politikus Partai Golongan Karya itu dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Annas tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 08.30. Sebelum sidang dimulai, Annas yang menggunakan kemeja batik berwarna kuning terlihat menyempatkan diri berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya yang datang ke persidangan. Kepada Tempo, ia mengaku siap menghadapi persidangan. "Tidak ada persiapan apa-apa, biasa aja," ucapnya sambil tertawa tipis.
Sementara itu, pantauan Tempo, puluhan pendukung Annas sudah hampir memenuhi ruang sidang. Di luar ruang sidang, puluhan petugas kepolisian sudah terlihat berjaga-jaga. Sidang sendiri akan pimpin majelis hakim Barita Lumban Gaol, Basari Budi, dan Marudut Bakara.
Jaksa Irene Putri dari KPK menuturkan Annas telah terbukti menerima suap sebanyak tiga kali dari Gulat Manurung untuk memuluskan proses alih fungsi lahan kelapa sawit milik Gulat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1.214 hektare ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. Ia mengatakan jumlah uang suap tersebut mencapai Rp 3 miliar.
Adapun pada sidang pemeriksaan terdakwa, Annas mengakui menerima uang dari Gulat Manurung sebesar Rp 2,9 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang tersebut, menurut dia, diminta untuk mendanai pemberangkatan masyarakat Riau yang akan melakukan audiensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta.
Menurut jaksa Irene, perbuatan Annas tersebut tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Terlebih dia merupakan kepala daerah yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Poin tersebut menjadi hal yang memberatkan terdakwa.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara
6 September 2017
"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.