Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 24 Juni 2015 10:51 WIB

Annas Maamun, Gubernur Riau. Riau.go.id

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung akan membacakan putusan perkara bekas Gubernur Riau Annas Maamun, hari ini, Rabu, 24 Juni 2015. Annas menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut politikus Partai Golongan Karya itu dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Annas tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 08.30. Sebelum sidang dimulai, Annas yang menggunakan kemeja batik berwarna kuning terlihat menyempatkan diri berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya yang datang ke persidangan. Kepada Tempo, ia mengaku siap menghadapi persidangan. "Tidak ada persiapan apa-apa, biasa aja," ucapnya sambil tertawa tipis.

Sementara itu, pantauan Tempo, puluhan pendukung Annas sudah hampir memenuhi ruang sidang. Di luar ruang sidang, puluhan petugas kepolisian sudah terlihat berjaga-jaga. Sidang sendiri akan pimpin majelis hakim Barita Lumban Gaol, Basari Budi, dan Marudut Bakara.

Jaksa Irene Putri dari KPK menuturkan Annas telah terbukti menerima suap sebanyak tiga kali dari Gulat Manurung untuk memuluskan proses alih fungsi lahan kelapa sawit milik Gulat di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1.214 hektare ke dalam revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. Ia mengatakan jumlah uang suap tersebut mencapai Rp 3 miliar.

Adapun pada sidang pemeriksaan terdakwa, Annas mengakui menerima uang dari Gulat Manurung sebesar Rp 2,9 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang tersebut, menurut dia, diminta untuk mendanai pemberangkatan masyarakat Riau yang akan melakukan audiensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta.

Menurut jaksa Irene, perbuatan Annas tersebut tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Terlebih dia merupakan kepala daerah yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Poin tersebut menjadi hal yang memberatkan terdakwa.

IQBAL T. LAZUARDI S.


Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

6 September 2017

Pengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara

"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.



Baca Selengkapnya