Kasus Hadi Poernomo, Hakim Dicurigai Selundupkan Hukum

Reporter

Kamis, 28 Mei 2015 06:25 WIB

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, menyelundupkan hukum saat memutus gugatan pra peradilan Hadi Poernomo, kemarin. Musababnya, putusan Haswandi dianggap ICW sudah jauh melampaui wewenang hakim pra peradilan.

Peneliti ICW, Lalola Easter mengambil contoh salah satu pertimbangan hakim Haswandi dalam sidang pra peradilan Hadi Poernomo yang dianggap tak sesuai. Dalam salah satu pertimbangan Haswandi, penyidikan perkara dugaan korupsi Hadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sah karena penyidiknya masih terikat dengan institusi penegak hukum lain.

"Padahal KPK punya aturan sendiri soal pengangkatan dan pemberhentian penyelidik serta penyidiknya, sesuai Pasal 43 ayat 1 dan Pasal 45 UU KPK," kata Lalola di kantor ICW di Kalibata, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015.

Lalola menambahkan, putusan hakim Haswandi sangat bertentangan dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi selama ini yang menghukum para koruptor. Para hakim di pengadilan tipikor tidak pernah membantah kewenangan penyelidik dan penyidik KPK dalam bekerja mengusut kasus korupsi.

"Kejanggalan lain, hakim Haswandi juga memutus penghentian perkara korupsi yang melibatkan Hadi Poernomo," kata dia.

Lalola pun meminta Mahkamah Agung segera bertindak menyikapi masalah ini. ICW mendesak Mahkamah Agung segera memerika hakim Haswandi dan putusannya demi memastikan keabsahan sidang pra peradilan Hadi Poernomo. Selain itu ICW meminta MA membuat kebijakan terkait hukum acara pra peradilan sehingga ada batasan sejauh mana pemeriksaan di praperadilan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya sebagai tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak terhadap Bank BCA. Salah satu pertimbangan Haswandi adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta upaya hukum lainnya oleh KPK terhadap Hadi tidak sah.

Pertimbangan lainnya, Haswandi menyatakan perkara Hadi merupakan pidana administrasi. Dengan begitu, perbuatan Hadi tidak termasuk tindak pidana korupsi.

Hadi Poernomo menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan rekomendasi permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999. Kasus ini bermula ketika BCA mengajukan permohonan keberatan pajak sekitar 2003. Atas keberatan pajak ini, Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) melakukan telaah yang hasilnya mengusulkan Direktur Jenderal Pajak untuk menolak permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Namun, Hadi Poernomo selaku Direktur Jenderal Pajak justru memutuskan sebaliknya.

INDRA WIJAYA


Berita terkait

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

11 jam lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

22 jam lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

3 hari lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

3 hari lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

3 hari lalu

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

8 hari lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

8 hari lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

8 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

8 hari lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

8 hari lalu

Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya