TEMPO.CO, Jakarta - Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu melayangkan gugatan terhadap Pasal 20 ayat 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Para korban yang diwakili Paian Siahaan dan Ruyati Darwin meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsiran tambahan terhadap frasa "kurang lengkap" dalam pasal tersebut.
"Harapannya bukan membatalkan pasal, tapi menambah penafsiran. Sehingga, ketika berkas kasus HAM masa lalu dikembalikan dari Kejaksaan Agung ke Komisi Nasional HAM, ada ukuran dan syarat yang jelas," kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan Haris Azhar, yang juga anggota tim kuasa hukum, Kamis, 21 Mei 2015.
Ia menyatakan putusan MK nantinya diharapkan menjadi pegangan bagi Kejaksaan dan Komnas HAM dalam menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus HAM masa lalu. Selama ini, para korban dirugikan secara konstitusi karena harus menunggu proses saling lempar tanggung jawab di antara dua lembaga tersebut.
"Selama 13 tahun Jaksa Agung menggunakan pasal itu sebagai dalih tak bisa menindaklanjuti berkas. Frasa itu jadi dasar drama bolak-balik berkas," ujar kuasa hukum Korban HAM Masa Lalu, Tioria Pretty Stephanie.
Pasal 20 ayat 3 berisi aturan, ketika penyidik berpendapat hasil penyelidikan masih kurang lengkap, maka berkas dikembalikan kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dalam kurun waktu 30 hari sejak berkas tersebut diterima. Penyelidik kemudian wajib melengkapi kekurangan tersebut karena ada frasa "kurang lengkap" oleh penyidik yang dalam kasus ini adalah Kejaksaan.
Menurut Tioria, frasa tersebut juga jadi dasar impunitas untuk menindaklanjuti berkas hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan. Bolak-balik berkas ini mengakibatkan kerugian bagi para korban dan keluarganya. MK diminta menafsirkan secara lebih detail soal kriteria "kurang lengkap" yang bisa diklaim penyidik atau Kejaksaan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini
1 hari lalu
Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaMK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi
1 hari lalu
MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
1 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
1 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaSengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
1 hari lalu
Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan
1 hari lalu
MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi
2 hari lalu
Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.
Baca Selengkapnya