Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri duduk bersama Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Bidang Organisasi Idham Samawi saat membuka sekolah partai pertama PDIP di Yogyakarta, Kamis (23/2). TEMPO/Pribadi Wicaksono
TEMPO.CO, Yogyakarta - Bekas Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, M. Idham Samawi, tak menghiraukan sikap aktivis anti-korupsi yang getol menyorot kasus dugaan korupsi yang membelitnya. “Biar saja,” katanya usai menghadiri peringatan 27 tahun (sesuai kalender Jawa) Sultan Hamengku Buwono X bertakhta di Keraton Yogyakarta, Senin, 18 Mei 2015 malam.
Kejaksaan Tinggi DIY sejak 2013 menetapkan Idham Samawi yang kini kembali menjabat pengurus pusat PDI Perjuangan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah bagi klub sepak bola Persiba Bantul sebesar Rp 12,5 miliar. Senin siang kemarin, 18 Mei 2015, belasan aktivis Gerakan Anti-Korupsi Yogyakarta mendatangi kantor kejaksaan dan meminta jaksa lebih konstruktif dan tegas dalam persidangan kasus yang telah bergulir dengan terdakwa dari pihak lain.
Mereka geram dengan sikap jaksa penuntut umum dan menilai dakwaan mereka banyak yang “bolong” alias tak mengonstruksikan kerangka korupsi penggunaan dana hibah. Toh, Idham tak peduli dengan sikap gerakan anti-korupsi yang menyorot kasus yang membelitnya. “Terserah mereka,” katanya.
Koordinator gerakan, Tri Wahyu, mengatakan celah dakwaan terlihat dari jaksa yang tidak menampilkan peran Bupati Bantul Sri Suryawidati dan Ketua KONI Bantul Idham Samawi dalam penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Persiba. Untungnya, ujar Tri, ketua majelis hakim Barita Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta jeli dan banyak menguak keganjilan. Jaksa kini telah melayangkan surat panggilan pada Bupati Sri Suryawidati, yang juga istri Idham Samawi, untuk menjadi saksi pada 20 Mei mendatang.
Idham datang ke peringatan di Keraton Yogyakarta itu bersama Bupati Bantul Sri Suryawidati. Dia menolak berkomentar lebih banyak lagi tentang kasus dugaan korupsi itu. Keduanya langsung masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi acara.