Penyuap Fuad Amin Divonis 2 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 20 April 2015 14:50 WIB

newsbomb.gr

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun kepada Antonius Bambang Djatmiko. Antonius adalah Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) yang terbukti menyuap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron untuk memuluskan konsorsium jual-beli gas di Bangkalan, Jawa Timur.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Prim Haryadi saat membacakan putusan, Senin, 20 April 2015.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Prim, Antonius telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada Fuad Amin secara bertahap dari Juni 2009 hingga Desember 2014. Total duit suap yang diterima Fuad dari PT MKS, menurut Prim, adalah Rp 15,5 miliar. "Uang itu merupakan balas jasa karena Fuad Amin telah mengarahkan terjadinya kerja sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah Sumber Daya (PD SD)."

Selain dihukum penjara, Antonius diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta atau setara 2 bulan kurungan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Antonius diganjar 3 tahun penjara.

Hubungan antara PT MKS dan Fuad Amin bermula pada 2006. PT MKS mengajukan permohonan mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco Energy Co LTd pada Fuad yang menjabat Bupati Bangkalan. Atas saran Kepala Divisi Pemasaran dan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto, Presiden Direktur PT MKS Sardjono menemui Fuad Amin untuk menghindari perselisihan persaingan dengan pemerintah kabupaten.

Fuad lantas meminta PT MKS bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui PD SD agar bisa membeli gas alam dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan, yang dioperasikan oleh Kodeco. PT MKS menyepakati perjanjian konsorsium dengan PD SD, yang di antaranya memuat klausul tentang pembagian keuntungan. Sebesar 6 persen dari total margin yang didapat PT MKS harus diberikan kepada PD SD. Pembagian keuntungan dengan PD SD inilah yang menjadi kedok suap kepada Fuad.

Tak hanya selama menjabat bupati, setelah lengser pun Fuad disebut terus meminta PT MKS menyetor kepadanya, yang selalu dipenuhi Antonius sebagai bentuk balas budi. Atas perbuatannya, Antonius dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL

24 Februari 2021

KPK Serahkan Aset Rp 55 Miliar ke TNI AL

Aset yang diberikan KPK kepada TNI AL merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang Fuad Amin.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Kabupaten Bangkalan Iringi Pemakaman Fuad Amin

17 September 2019

Ribuan Warga Kabupaten Bangkalan Iringi Pemakaman Fuad Amin

Ribuan orang mengiringi jenazah almarhum Fuad Amin Imron ke pemakaman. Mantan pemimpin Kabupaten Bangkalan itu dimakamkan di Pasarean Martajesah.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal

16 September 2019

Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin Meninggal

Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin meninggal, Senin 16 September 2019.

Baca Selengkapnya