TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat penanganan perkara yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka SDA," ujar Priharsa di kantornya, Selasa, 14 April 2015. Mereka yang dijadwalkan diperiksa adalah Muhammad Khoiruddin Adnan, Muzaenah Zein Yusuf, Badrul Munir Shofjan, Fatmah Julianita, Mohamad Alijih Ibrahim, Farid Hasbi Radhi, Soekardi Sanmupid Wangsa, dan Mulyanah binti Acim Setiadi. Semuanya berprofesi sebagai pekerja swasta.
Jumat pekan lalu, KPK menahan Suryadharma di Rumah Tahanan Guntur, Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8,5 jam, yakni dari pukul 10.27 hingga 19.00 WIB.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun tersebut. Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota DPR.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Tokoh yang Pernah Datang ke Ponpes Al Zaytun, dari Moeldoko hingga Suryadharma Ali
27 Juni 2023
Ponpes Al Zaytun tetap eksis sampai hari ini. Pernah didatangi tokoh-tokoh antara lain Moeldoko, Hendropriyono, Suryadharma Ali, hingga Ibas.
Baca Selengkapnya5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya
10 September 2022
Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaPara Koruptor Ini Bebas Bersyarat secara Bersamaan
9 September 2022
Para koruptor itu bekas jaksa, kepala daerah, juga menteri
Baca SelengkapnyaZumi Zola, Patrialis Akbar, dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat
6 September 2022
Zumi Zola, Patrialis dan Suryadharma Ali mendekam di penjara khusus koruptor dengan vonis yang beragam.
Baca SelengkapnyaBeda Kasus Romahurmuziy dan Suryadharma terhadap Suara PPP
26 Maret 2019
Hitungannya, kata Joko, untuk mencapai 4 persen itu PPP perlu 23 kursi. Ia optimistis PPP mempertahankan jumlah kursi dan melenggang ke Senayan.
Baca SelengkapnyaRomy PPP Kena OTT KPK, Jubir BPN Prabowo Ingat Suryadharma Ali
15 Maret 2019
Juru bicara BPN Prabowo, Ferry Juliantono, berujar bahwa OTT KPK terhadap Romy PPP mengingatkannya kepada kasus korupsi Suryadharma Ali.
Baca SelengkapnyaBPKH: Tak Satu Sen Pun Dana Haji untuk Infrastruktur
24 Januari 2019
Dana haji diinvestasikan di bisnis penerbangan dan katering jemaah.
Baca SelengkapnyaKain Kiswah Milik Suryadharma Ali Laku Rp 450 Juta
25 Juli 2018
Dibuka dengan harga Rp 22,5 juta, kain kiswah milik Suryadharma Ali diperebutkan belasan peserta lelang KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Lelang Kain Kiswah Ka'bah Milik Suryadharma Ali
11 Juli 2018
KPK menggelar lelang pada 25 Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaSuryadharma Anggap Keterangan Jusuf Kalla Meringankan Kasusnya
11 Juli 2018
Jusuf Kalla memberi keterangan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dana operasional menteri.
Baca Selengkapnya