TEMPO.CO,Mojokerto- Bekas Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Munadi, 45 tahun, akhirnya ditangkap setelah buron setahun lebih. "Tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Pasuruan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sony Setyo Widodo, Senin, 30 Maret 2015.
Munadi disangka menyalahgunakan dana bagi hasil pajak yang diterima desa setempat pada 2012 sebesar Rp 981 juta. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 2013. "Kerugian negara akibat perbuatan tersangka dan dua bawahannya sebesar Rp 786,5 juta."
Selain Munadi, bekas Sekretaris Desa Lolawang Jumardi dan bekas Bendahara Desa Lolawang Sriyani juga terlibat kasus ini. Keduanya dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Uang yang seharusnya dipakai untuk kepentingan desa itu digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi. Kepolisian menyita mobil operasional desa yang dibeli dari dana itu dan uang tunai Rp 501,5 juta yang dikembalikan Munadi.
Perbuatan korupsi diduga dilakukan ketiganya saat aktif menjabat di Desa Lolawang. Setelah kasus ini merebak, ketiganya dicopot. Munadi, yang sebelumnya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), juga telah mengajukan pensiun dini.
Sejak dulu saat akan diperiksa polisi, Munadi beralasan sakit dan bahkan sempat menjalani rawat inap. Namun, setelah keluar dari rumah sakit, dia tetap tak memenuhi panggilan penyidik kepolisian dan malah melarikan diri hingga tertangkap di Pasuruan.
Munadi berdalih sakit dan berobat di Pasuruan. "Saya sakit darah tinggi, dan gula darah saya juga naik, apalagi ada masalah seperti ini," tuturnya. Soal uang hasil korupsinya, dia berdalih meminjamnya. "Saya pinjam dan sudah kembalikan," ucapnya. Namun penyidikan polisi menyebutkan tersangka bersama dua bawahannya sengaja menyalahgunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
Munadi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Dia dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat
20 Juni 2023
Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.