Setahun Buron, Mantan Kades Tersangka Koruptor Ditangkap  

Reporter

Senin, 30 Maret 2015 19:26 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO,Mojokerto- Bekas Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Munadi, 45 tahun, akhirnya ditangkap setelah buron setahun lebih. "Tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Pasuruan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sony Setyo Widodo, Senin, 30 Maret 2015.

Munadi disangka menyalahgunakan dana bagi hasil pajak yang diterima desa setempat pada 2012 sebesar Rp 981 juta. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada 2013. "Kerugian negara akibat perbuatan tersangka dan dua bawahannya sebesar Rp 786,5 juta."

Selain Munadi, bekas Sekretaris Desa Lolawang Jumardi dan bekas Bendahara Desa Lolawang Sriyani juga terlibat kasus ini. Keduanya dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.

Uang yang seharusnya dipakai untuk kepentingan desa itu digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi. Kepolisian menyita mobil operasional desa yang dibeli dari dana itu dan uang tunai Rp 501,5 juta yang dikembalikan Munadi.

Perbuatan korupsi diduga dilakukan ketiganya saat aktif menjabat di Desa Lolawang. Setelah kasus ini merebak, ketiganya dicopot. Munadi, yang sebelumnya berstatus pegawai negeri sipil (PNS), juga telah mengajukan pensiun dini.

Sejak dulu saat akan diperiksa polisi, Munadi beralasan sakit dan bahkan sempat menjalani rawat inap. Namun, setelah keluar dari rumah sakit, dia tetap tak memenuhi panggilan penyidik kepolisian dan malah melarikan diri hingga tertangkap di Pasuruan.

Munadi berdalih sakit dan berobat di Pasuruan. "Saya sakit darah tinggi, dan gula darah saya juga naik, apalagi ada masalah seperti ini," tuturnya. Soal uang hasil korupsinya, dia berdalih meminjamnya. "Saya pinjam dan sudah kembalikan," ucapnya. Namun penyidikan polisi menyebutkan tersangka bersama dua bawahannya sengaja menyalahgunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

Munadi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Dia dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.

Baca Selengkapnya

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.

Baca Selengkapnya

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya