TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Perca, perusahaan rekanan Komisi Pemilihan Umum dalam proyek pengadaan buku Pemilu 2004, mengembalikan uang sekitar Rp 3,5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang itu membuktikan adanya praktek pengelembungan harga dalam proyek buku keputusan KPU."Itu tentunya bagian dari kerugian negara," kata Tumpak H. Panggabean, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Jumat (12/8). Menurut Tumpak, perusahaan tersebut tidak mengerjakan proyek buku keputusan KPU itu melainkan menyerahkannya kepada pihak lain sehingga memperoleh keuntungan yang tidak layak. Tumpak menjelaskan uang itu telah dikembalikan, Jumat (12/8), sebesar Rp 2.071.750.000 dan sisanya Rp 1,5 miliar pada 1 Agustus lalu. Pengembalian itu atas instruksi Irsal Yunus, direktur PT Perca, dan diantar langsung oleh putranya ke KPK.PT Perca mendapatkan kontrak pengadaan buku keputusan KPU tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara sekitar Rp 10,4 miliar. Proyek untuk mencetak buku sebanyak 1,225 juta itu kemudian dialihkan kepada sebuah perusahaan percetakan di Semarang. KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini yakni bekas Sekretaris Jenderal KPU Safder A. Yussac dan Kepala Biro Umum Bambang Budiarto. KPK menemukan adanya praktek mark up dan kontrak fiktif dalam proyek tersebut. Proyek itu melanggar Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa.Selain itu, KPK juga mencium adanya broker dalam proyek ini. Adanya broker ini diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo. Broker yang bernama Cecep Harefa itu dikenal dekat dengan Yussac. KPK belum menetapkan Cecep sebagai tersangka. EDY CAN
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
30 Juni 2010
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).
"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).
"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).