Bupati Tapanuli Tengah Didakwa Menyuap Akil Rp 1,8 M  

Reporter

Senin, 23 Februari 2015 15:00 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang bersiap memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama tujuh jam di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif) Raja Bonaran Situmeang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, 23 Februari 2015. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bonaran telah menyuap Akil Mochtar, yang kala itu Ketua Mahkamah Konstitusi, sebesar Rp 1,8 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa hasil pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.

Tim jaksa yang dipimpin Pulung Rinandoro bergantian membacakan berkas dakwaan pada Bonaran. "Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada hakim yaitu Akil Mochtar dengan maksud mempengaruhi putusan," kata Pulung saat membacakan dakwaan.

Menurut Pulung, kasus bermula dari pilkada Tapanuli Tengah 2011 yang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yaitu Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung, Tasrif Tarihoran dan Raja Asi Purba, serta Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara. Komisi Pemilihan Umum setempat menetapkan pasangan Bonaran dan Sukran sebagai pemenang pemilu. Keputusan itu tidak diterima dua pasangan lain yang kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Kasus tersebut ditangani panel hakim konstitusi yang diketuai hakim Achmad Sodiki dan beranggotakan Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Adapun Akil selaku Ketua MK turut mengadili dan memutus perkara sengketa pilkada itu.

Saat memproses perkara, Akil menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan pada Bonaran agar segera menghubungi Akil. "Melalui Bakhtiar, Akil meminta uang Rp 3 miliar pada terdakwa," ujar Pulung. "Bila tidak, maka akan dilakukan pilkada ulang."

Mendapat pesan tersebut, Bonaran pun mentransfer duit sejumlah Rp 1,8 miliar di rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil. Kiriman itu ditandai dengan keterangan "angkutan batu bara". Pada 22 Juni 2011, MK memutuskan menolak seluruh permohonan dari dua pasangan calon pesaing Bonaran dan menetapkan Bonaran sebagai pemenang pilkada.

Jaksa mendakwa Bonaran telah melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dikenai dakwaan subsider Pasal 13 undang-undang tersebut.

Atas dakwaan jaksa, Bonaran menyatakan mengerti seluruhnya. "Mengerti, Yang Mulia. Tapi sangat banyak yang tidak benar," kata Bonaran saat ditanya ketua hakim Muchlis.

Bonaran meminta waktu sepekan untuk menyiapkan eksepsinya. Menurut Bonaran, banyak kejanggalan dalam dakwaan jaksa. Di antaranya, dia berujar, dalam dakwaan tidak pernah disebut bahwa Bonaran sendirilah yang memberikan uang langsung pada Akil.

Selain itu, Bonaran juga mempertanyakan kaitan dirinya dengan Akil. "Tadi dengar sendiri kan dari tiga hakim yang menangani perkara di MK, tidak ada nama Akil Mochtar," ujar Bonaran seusai sidang.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya