Eks Terpidana Diusulkan Jadi Calon Kepala Daerah  

Reporter

Editor

Yuliawati

Jumat, 6 Februari 2015 08:40 WIB

Demonstran memanjat pagar saat memasang spanduk penolakan UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum mengusulkan agar mantan terpidana diperbolehkan menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah. Usulan ini tercantum dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang belum disahkan. "Tentu ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi," kata anggota KPU Jawa Tengah, Wahyu Setiawan, di Semarang, Jumat, 6 Pebruari 2015.

Syarat bagi bekas terpidana dapat mencalonkan diri di antaranya telah melewati masa lima tahun setelah dinyatakan bebas secara penuh. Selain itu, ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun serta tidak ada putusan hakim di pengadilan yang mencabut hak politiknya. Saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, bekas terpidana juga mesti membuat surat pernyataan bahwa dirinya bekas terpidana dan diumumkan di media massa.

Wahyu menegaskan bahwa aturan ini masih sebatas rencana. Sebab, PKPU yang bakal digunakan KPU sebagai aturan main pilkada harus melalui mekanisme konsultasi dengan Komisi II DPR. "Karena konsultasi dengan DPR belum dilakukan, PKPU masih bersifat rancangan yang belum bisa pasti diberlakukan," tutur Wahyu. Dia belum tahu kapan PKPU ini akan selesai dikonsultasikan dengan DPR.

Dalam rancangan PKPU juga ada aturan yang membatasi politik dinasti dalam pemilihan kepala daerah. Misalnya, jika seorang kepala daerah masa kerjanya habis dan tidak bisa maju lagi lalu mengajukan istri atau anaknya, itu tidak diperbolehkan. "Kecuali setelah jeda beberapa periode," kata Wahyu.

Aturan ini diberlakukan guna membatasi ruang gerak tumbuhnya politik dinasti. Namun Wahyu mengakui bahwa aturan seperti ini juga menimbulkan polemik. Misalnya, ujar dia, ada yang berpendapat, aturan itu cenderung membatasi hak asasi manusia dalam memiliki hak dipilih dan hak memilih.

ROFIUDDIN




Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya