TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya sudah memblokir sejumlah rekening milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Sudah terjadi pemblokiran aset BG, terutama rekening, yang dilakukan di beberapa bank," ujar Bambang di kantornya, Selasa, 20 Januari 2015.
Sayangnya, dia enggan membocorkan jumlah bank yang diblokir dan nama-namanya. Menurut Bambang, penyidik sudah pasti tahu jumlah uang dan di bank mana saja Budi menempatkan duitnya. "Penyidik juga sudah menyita Real Time Gross Settlement," ujarnya. (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Polri Praperadilankan KPK.)
Ketika dikonfirmasi apakah pemblokiran tersebut termasuk rekening milik Anak Budi, Muhammad Herviano Widyatama, ataupun pihak terkait, Bambang mengaku belum tahu. "Saya belum dapat info apakah ada blokir atau penyitaan rekening lain," ujarnya.
Bergaji Rp 7 juta pada 2008, rekening Budi Gunawan dan anaknya, Herviano Widyatama, kebanjiran Rp 111,5 miliar sejak 2004. Beberapa di antaranya berasal dari koleganya sesama polisi. (Baca: Badrodin Haiti Beri Lampu Hijau Polri Gugat KPK.)
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Firman Gani pernah menyetor Rp 5,5 miliar ke rekening Budi pada 2004. Adapun Brigadir Jenderal Herry Prastowo pernah mengirimkan Rp 300 juta pada Januari dan Mei 2006, ketika dia bertugas sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur.
Herry diduga mentransfer uang itu langsung ke rekening Budi yang bernomor 552-022-5xxx. Transfer tersebut diduga berkaitan dengan mutasi jabatan para polisi. Kala itu, posisi Budi adalah Kepala Biro Pembinaan Karier Mabes Polri.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian. KPK menjerat calon Kepala Kepolisian RI tunggal pilihan Presiden Joko Widodo itu dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Kisruh Kapolri: KPK Diusik dari 3 Penjuru.)
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Tabungan Nasabah Raib, Ini Tanggapan Bank Permata
Diprotes, Pelaku Mutilasi Dituntut Seumur Hidup
Harga BBM Naik, Organda: Tarif Turun 5 Persen
Belajar Terbang Bersama Komunitas Drone
Berita terkait
Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasaanya
34 menit lalu
Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan
1 jam lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum
1 jam lalu
KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo
5 jam lalu
Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaSetelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar
7 jam lalu
KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN
9 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?
Baca SelengkapnyaViral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan
9 jam lalu
Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar
14 jam lalu
Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif
23 jam lalu
KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.
Baca SelengkapnyaKPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan
1 hari lalu
KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya