Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. ANTARA/La Ode Masrafi
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, yang disebut-sebut sebagai salah satu kepala daerah pemilik rekening gendut, mengaku sudah pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada tahun 2013. Saat itu, Kejaksaan tidak menemukan adanya bukti lanjutan yang mencurigakan terhadap rekeningnya itu.
"Tapi kalau ini dipermasalahkan lagi, ya, saya siap memberikan keterangan lagi," kata Nur di Universitas Negeri Jakarta, Rabu, 24 Desember 2014. (Baca: PPATK: Kami Telisik RekeningGendut dari 2009)
Nur membenarkan ada transfer ke rekeningnya senilai US$ 4,5 juta atau setara dengan Rp 56 miliar. Transfer ini berasal dari sebuah tambang di Hong Kong pada tahun 2010.
Namun menurut Nur, uang itu tidak terkait dengan penyalahgunaan wewenangnya sebagai gubernur. "Itu adalah dana titipan dari sahabat saya yang sesama pengusaha."
"Bukan merupakan dana terkait penyalahgunaan wewenang karena teman saya menitipkan untuk berbisnis tapi uangnya juga sudah ditarik kembali oleh yang bersangkutan." (Baca: Pro-Kontra Dugaan RekeningGendut Nur Alam)
Menurut Nur, uang itu sama sekali tudak digunakan untuk kepentingan pribadi. Nur membantah masuknya uang itu ke rekeningnya yang disamarkan melalui polis asuransi miliknya sengaja untuk menutup-nutupi jejak gelap perjalanan uang itu.
"Uang itu juga kan tidak mondar-mandir di rekening saya hanya menggunakan nama saya karena saya sebagai teman," ujar Nur. "Tapi kalau sampai penafsirannya beda, itu yang saya tidak mengerti."
PPATK menyetorkan laporan hasil analisis sepuluh kepala daerah kepada Kejaksaan Agung pada akhir 2012. Pada 2 Desember 2014, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mendatangi Jaksa Agung H.M. Prasetyo untuk memperbarui data laporan itu.
Salah satu nama yang dilaporkan adalah Nur Alam. Seorang penegak hukum di Kejaksaan menyebutkan Nur Alam menerima uang US$ 4,5 juta dari rekening perusahaan tambang di Hong Kong pada 2010. Tim penyelidik sudah menuju Hong Kong untuk mendatangi perusahaan tambang tersebut.