Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Gubernuralam.com
TEMPO.CO,Jakarta - Kejaksaan Agung diam-diam mengutus tim khusus untuk mendatangi perusahaan bernama Richcorp International Limited di Hong Kong. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan pertambangan itu pernah mentransfer uang sebesar US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 50 miliar itu ke rekening Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara, pada akhir 2010. (Baca:Harta Gubernur Sulawesi Tenggara Rp 31,165 Miliar)
“Kami perlu memeriksa mereka untuk mengetahui kenapa uang itu dikirimkan ke Nur Alam,” kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di kantornya, Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: Gubernur Sultra Punya Rekening Gendut?)
Seorang penegak hukum mengatakan, berdasarkan data transaksi Nur Alam, terdeteksi Richcorp empat kali mentransfer uang ke perusahaan asuransi ternama yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank pelat merah nasional. Transaksi senilai US$ 4,5 juta atau lebih dari Rp 50 miliar itu dilakukan lewat sebuah bank komersial di Hong Kong. Oleh perusahaan asuransi itu, uang sebesar Rp 30 miliar ditempatkan dalam tiga polis asuransi atas nama Nur Alam. Sedangkan sisanya ditransfer ke rekening Nur Alam di sebuah bank pelat merah.
Kejaksaan menduga duit tersebut berhubungan dengan perizinan sebuah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, kongsi bisnis Richcorp. Kejaksaan dalam waktu dekat akan memanggil Nur Alam. “Jika uang yang masuk terkait dengan gratifikasi, suap, dan lainnya, prosesnya akan beralih ke penyidikan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony T. Spontana. (Baca: KPK Juga Incar 2 Gubernur Pemilik Rekening Gendut)
Kemarin, Nur Alam belum bisa dimintai konfirmasi. Namun, ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo ihwal transaksi itu pada awal September lalu, ia mengelak. (Baca:Siapa 10 Kepala Daerah Pemilik Rekening Gendut?)