Wakil Ketua MUI Pusat Ma`ruf Amin (kanan), menggelar konferensi pers terkait penolakan MUI pada penghapusan kolom agam dalam KTP di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, 13 November 2014. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pemuka agama mendesak pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri untuk menempatkan penganut kepercayaan pada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Mereka meminta kepada pemerintah agar tidak mengosongkan penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara pada kolom agama di KTP.
"Karena itu merupakan bentuk diskriminasi," kata anggota Dewan Pakar Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat, I Nengah Dana, di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 November 2014. "Menurut kami, kalau berkaitan dengan konstitusi, kenapa tidak ditulis kolom kepercayaan saja. Jangan dikosongkan, apalagi ditulis dan mengaku menganut enam agama itu." (Baca: Penganut Samin Tak Ambil Pusing Kolom Agama di KTP)
Dana mencontohkan, misalnya terhadap seseorang penganut Sunda Wiwitan, maka dalam kolom agama di KTP cukup dituliskan dengan keterangan kepercayaan. Tanpa harus mengosongkan atau mengaku beragama Islam dalam KTP. "Bahkan boleh juga dituliskan keterangan kepercayaannya Sunda Wiwitan," ujarnya. "Tapi karena banyak sekali jenis kepercayaan di Indonesia, maka secara teknis di KTP harus ditulis kepercayaan saja." (Baca: Kolom Agama Kosong, Ansor: Orang Wafat Diapakan?)
Wakil Ketua Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Uung Sendana, juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, pemerintah harus mencantumkan jenis kepercayaan bagi penganut di luar enam agama yang diakui pemerintah.
"Karena itu merupakan hak asasi setiap pemeluk agama dan kepercayaan," kata Uung. "Dan juga jangan memaksaan identitas agama penganut kepercayaan di salah satu dari enam agama yang diakui pemerintah itu." (Baca: Pesantren Tolak Kolom Agama Dihapus)
Konferensi Waligereja Indonesia juga mendukung langkah pemerintah untuk menuliskan jenis penganut kepercayaan dalam kolom agama di KTP. "Apa yang menjadi kepentingan warga negara harus dipenuhi apalagi kalau berlaku umum," kata Romo Purbo Tamtomo. "Jangan kepentingan enam agama itu saja."